Delegasi Indonesia di COP17 CBD Yerevan mempersoalkan keterwakilan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam struktur pimpinan badan permanen Pasal 8(j), langkah yang disebut masyarakat sipil sebagai kemunduran.
Delegasi Indonesia di COP17 CBD Yerevan mempersoalkan keterwakilan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam struktur pimpinan badan permanen Pasal 8(j), langkah yang disebut masyarakat sipil sebagai kemunduran.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Kementerian Luar Negeri
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.