KTT Hukum Rakyat 2026: Izin Tanpa Persetujuan Warga Ditolak

KTT Hukum Rakyat 2026: Izin Tanpa Persetujuan Warga Ditolak
Ilustrasi (AI)

Perkumpulan HuMa Indonesia mengeluarkan siaran pers terkait Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat (PHR) 2026 yang bertema “Tanpa Persetujuan Masyarakat, Tidak Satu Izin Pun Diterima”. Deklarasi ini disampaikan dalam rangkaian KTT Hukum Rakyat 2026 sebagai seruan bersama para pendamping hukum rakyat di berbagai daerah.

Menegaskan Hak Masyarakat atas Wilayahnya

Dalam deklarasi tersebut, HuMa Indonesia menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum rakyat sebagai dasar bagi masyarakat untuk mengelola dan mempertahankan wilayah hidup mereka. Pengakuan ini dinilai krusial di tengah berbagai persoalan agraria dan konflik sumber daya alam yang kerap melibatkan masyarakat lokal maupun adat.

Poin utama deklarasi adalah syarat persetujuan masyarakat sebelum sebuah izin usaha, investasi, atau kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan. Prinsip ini sejalan dengan semangat persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, yang selama ini menjadi acuan dalam berbagai kebijakan perlindungan hak masyarakat terhadap tanah dan sumber daya alam.

Perkumpulan HuMa Indonesia menyampaikan bahwa dokumen lengkap deklarasi tersebut dapat diakses publik melalui dosir yang mereka sediakan, sekaligus mengajak media dan masyarakat luas untuk mengangkat isu pengakuan hukum rakyat sebagai bagian dari agenda keadilan agraria nasional.

Catatan Redaksi. Prinsip ‘persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan’ yang disebut dalam deklarasi ini merujuk pada FPIC atau Free, Prior and Informed Consent, standar internasional yang mengharuskan masyarakat adat atau lokal mendapat informasi lengkap soal rencana proyek di wilayah mereka sebelum izin diterbitkan, serta berhak menolaknya tanpa tekanan. Standar ini sudah dipakai dalam berbagai kebijakan kehutanan dan perkebunan di Indonesia sebagai salah satu cara mencegah konflik lahan antara investor dan warga setempat.

Sumber: Perkumpulan HuMa Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan