Perkumpulan HuMa Indonesia merilis Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat (PHR) 2026 yang menegaskan bahwa setiap izin usaha atau pemanfaatan ruang hidup harus mendapat persetujuan masyarakat terlebih dahulu.
Perkumpulan HuMa Indonesia merilis Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat (PHR) 2026 yang menegaskan bahwa setiap izin usaha atau pemanfaatan ruang hidup harus mendapat persetujuan masyarakat terlebih dahulu.
Berita Terkait
Headlines
Tag: KTT Hukum Rakyat 2026
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.