Sertifikat Laik Fungsi: Kenapa Gedung Selesai Belum Boleh Digunakan

Sertifikat Laik Fungsi: Kenapa Gedung Selesai Belum Boleh Digunakan

Gedung yang sudah selesai dibangun tidak otomatis boleh langsung dioperasikan. Sebelum bisa digunakan, pemilik wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen yang menyatakan bangunan aman dan layak dari sisi struktur, kelistrikan, proteksi kebakaran, hingga sanitasi. Tanpa dokumen ini, jadwal pindah atau operasional yang sudah diumumkan bisa tertunda, sementara biaya sewa di lokasi lama tetap berjalan.

Izin Membangun Beda dengan Izin Memakai

Banyak pemilik bangunan mengira urusan izin selesai begitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit. Padahal, PBG hanya memberi hak untuk mendirikan bangunan, sementara SLF memberi hak untuk memanfaatkannya. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur kedua izin ini sebagai satu rangkaian yang terpisah. SLF juga punya masa berlaku: lima tahun untuk bangunan non-rumah tinggal, dan dua puluh tahun untuk rumah tinggal tunggal atau deret, dengan perpanjangan yang mensyaratkan pemeriksaan ulang.

Empat Aspek yang Diperiksa Bersamaan

Penerbitan SLF menyentuh lebih dari sekadar kekuatan struktur. Pemeriksaannya mencakup keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran seperti sprinkler dan jalur evakuasi, instalasi listrik dan penangkal petir, serta sanitasi dan aksesibilitas disabilitas. Aspek mekanikal elektrikal — terutama proteksi kebakaran dan kelistrikan — paling sering jadi penghambat karena pekerjaannya biasanya tuntas paling akhir, sehingga pengujian sistem belum selesai saat berkas hendak diajukan.

Penyebab paling umum berkas tertahan adalah gambar terbangun yang tidak sesuai kondisi aktual di lapangan, misalnya perubahan jalur pipa atau posisi sprinkler yang tidak tercatat. Untuk gedung baru, pernyataan laik fungsi diberikan oleh pengawas atau manajemen konstruksi, sementara bangunan lama memerlukan pengkaji teknis bersertifikat melalui jalur pemeriksaan eksisting. Seluruh pengajuan dilakukan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan bila diabaikan, sanksinya bertingkat mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara pemanfaatan bangunan.

PT Trimitra Menara Persada melalui unit Terra by Trimitra menyarankan agar dokumen SLF disiapkan sejak tahap konstruksi berjalan, bukan menunggu pekerjaan selesai. Pencatatan perubahan lapangan secara berkala dan penjadwalan pengujian sistem sebelum pekerjaan finishing menutup instalasi disebut sebagai langkah yang paling sering menyelamatkan proyek dari keterlambatan penerbitan sertifikat.

Catatan Redaksi. Artikel ini bersumber dari siaran pers Terra by Trimitra, unit PT Trimitra Menara Persada yang menyediakan jasa pengurusan dokumen semacam SLF. Pembagian PBG dan SLF sendiri mencerminkan prinsip umum dalam perizinan bangunan, yaitu memisahkan izin mendirikan dari izin mengoperasikan, karena risiko keselamatan baru muncul saat gedung dihuni dan sistemnya aktif digunakan. Masa berlaku SLF yang lebih singkat untuk bangunan non-rumah tinggal mengikuti logika bahwa gedung publik seperti perkantoran atau mal menanggung risiko kebakaran dan kepadatan pengguna yang lebih tinggi dibanding rumah tinggal.

Sumber: PT Trimitra Menara Persada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan