Indonesia Ingin Jadi Tuan Rumah COP18 CBD, Hutan Masih Hancur

Indonesia Ingin Jadi Tuan Rumah COP18 CBD, Hutan Masih Hancur

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Justice Coalition for our Planet (JustCOP) mendesak pemerintah Indonesia bersikap serius melindungi keanekaragaman hayati jika benar-benar ingin menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-18 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP18 CBD). Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers di sela COP17 CBD yang berlangsung di Yerevan, Armenia, 19-30 Oktober 2026.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat sebelumnya menyatakan keinginan Indonesia menjadi tuan rumah COP18 CBD. Namun hingga kini pemerintah belum mengajukan presidensi secara resmi, berbeda dengan Ethiopia, Panama, dan Ekuador yang sudah mendaftarkan diri. Menurut Forest Watch Indonesia (FWI), modal megabiodiversitas yang dimiliki Indonesia justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan: dari 88,43 juta hektare hutan alam yang ada, sekitar 1,06 juta hektare hilang pada periode 2024-2025, naik 37 persen dibanding periode sebelumnya. FWI mencatat 40 persen deforestasi nasional terjadi di dalam wilayah konsesi kehutanan, perkebunan, dan tambang.

Bacaan Lainnya

Orangutan Tapanuli Terancam Terisolasi

Satya Bumi menyoroti nasib orangutan Tapanuli, kera besar paling langka di dunia yang populasinya kini diperkirakan hanya sekitar 716 individu dan terpecah di tiga blok kawasan Batang Toru, Sumatera Utara. Analisis tutupan lahan menunjukkan ekosistem itu kehilangan hutan alami seluas 239,40 hektare dalam kurun 2013-2023 akibat tujuh aktivitas industri yang beroperasi di sekitarnya, mulai dari perkebunan sawit hingga pertambangan emas. Satya Bumi mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di kawasan tersebut.

Dana Global Mengalir ke Sektor Berisiko

TuK INDONESIA mengungkap akar masalah lain: aliran pendanaan global ke sektor-sektor berisiko tinggi terhadap hutan. Bersama Forests & Finance Coalition, mereka mencatat lebih dari US$100 miliar mengalir ke sektor terkait hutan Indonesia sejak 2020 hingga September 2026, dengan 60 persen berasal dari kreditur internasional seperti Tiongkok, Jepang, dan Singapura. Sektor pulp dan kertas, kelapa sawit, serta nikel menjadi penerima kredit terbesar. TuK INDONESIA menilai regulasi keuangan berkelanjutan yang ada belum cukup mengikat untuk menghentikan aliran dana ke perusahaan berisiko tinggi.

Rencana Aksi Nasional Belum Berkekuatan Hukum

Yayasan MADANI Berkelanjutan menyoroti lemahnya kedudukan hukum Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional (NBSAP) 2025-2045, yang tidak bisa dijadikan dasar untuk meninjau izin usaha atau menghentikan proyek strategis nasional karena kalah kuat dibanding undang-undang pertambangan dan perkebunan. Contoh kasusnya terlihat di Sangihe, Sulawesi Utara, tempat lebih dari 45 persen lahan berkeanekaragaman hayati tinggi tumpang tindih dengan konsesi tambang. Selain itu, Working Group ICCAs Indonesia menekankan pentingnya partisipasi bermakna Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam setiap pengambilan keputusan terkait biodiversitas, baik di forum internasional maupun implementasinya di dalam negeri.

Catatan Redaksi. NBSAP kalah kuat dibanding undang-undang karena dalam hierarki hukum Indonesia, dokumen strategi nasional semacam ini biasanya ditetapkan lewat peraturan presiden atau menteri, yang kedudukannya di bawah undang-undang sektoral seperti UU Pertambangan dan Perkebunan. Karena itu, NBSAP hanya berfungsi sebagai acuan kebijakan, bukan dasar hukum untuk membatalkan izin yang sudah terbit, sehingga tumpang tindih konsesi dengan kawasan kaya biodiversitas seperti di Sangihe tetap berjalan.

Sumber: Justice Coalition for our Planet (JustCOP).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan