
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong penguatan ekosistem pembiayaan dan penyediaan perumahan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) untuk Program Tiga Juta Rumah yang digelar di Jakarta, 22 Oktober 2026.
Tiga Aspek Utama Pembiayaan Perumahan
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan perumahan, terutama bagi pekerja sektor informal dan kelompok masyarakat yang belum terlayani secara optimal. Menurutnya, pengembangan program perumahan harus memperhatikan tiga aspek: aksesibilitas pembiayaan, fleksibilitas skema hunian, serta ketersediaan pasokan rumah.
Baca juga:
Selain mengoptimalkan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), BP Tapera menilai perlu ada alternatif skema hunian seperti rumah sewa dan sewa-beli. Penguatan kolaborasi antara pemerintah, perbankan, lembaga pembiayaan, dan investor juga menjadi kunci, termasuk optimalisasi aset pemerintah dan BUMN serta pengembangan sumber pendanaan jangka panjang.
Rekomendasi Kebijakan dan Proyek Percontohan
Dalam closing remarks, Deputi Bappenas Abdul Malik Sadat Idris menegaskan bahwa hasil evaluasi perlu ditindaklanjuti menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan proyek percontohan. Tindak lanjut tersebut mencakup pembenahan kebijakan dan kelembagaan, pemetaan lokasi potensial, serta penguatan pembiayaan dan optimalisasi aset.
Ia menambahkan bahwa pembangunan perumahan perlu dipandang sebagai bagian dari ekosistem permukiman yang terintegrasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat, mata pencaharian, kearifan lokal, serta dukungan infrastruktur dan aksesibilitas. Melalui evaluasi dan koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan, Program Tiga Juta Rumah diharapkan tidak hanya berorientasi pada jumlah unit yang dibangun, tetapi juga meningkatkan keterjangkauan, ketepatan sasaran, kualitas hunian, dan keberlanjutan pembiayaan bagi masyarakat.
Sumber: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).





