Kebakaran Hutan 2026: TuK Indonesia Soroti Aliran Kredit Bank Nasional

Kebakaran Hutan 2026: TuK Indonesia Soroti Aliran Kredit Bank Nasional

Kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda Indonesia pada 2026 memicu kritik dari organisasi masyarakat sipil Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA). Berdasarkan pemantauan satelit Nusantara Atlas hingga 20 Oktober 2026, tercatat lebih dari 1,1 juta titik panas dan hampir 1,9 juta hektare lahan terbakar di seluruh Indonesia. Di tengah krisis itu, TuK INDONESIA menyoroti derasnya aliran kredit dan investasi perbankan ke industri berisiko tinggi yang disebut masih berjalan tanpa hambatan berarti.

Sorotan di COP17 CBD

Isu ini diangkat TuK INDONESIA dalam forum Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) di Yerevan, Armenia. Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menegaskan bahwa krisis biodiversitas tidak boleh lagi direduksi sekadar urusan konservasi atau pemadaman api, melainkan harus menyasar reformasi sistem keuangan yang membiayai kerusakan hutan.

Bacaan Lainnya

Mengutip laporan Forests & Finance Coalition bertajuk “Regulating Finance for Biodiversity 2026”, TuK INDONESIA menyebut tidak satu pun dari 11 yurisdiksi yang dikaji—termasuk Indonesia—memiliki larangan komprehensif terhadap pembiayaan korporasi pemicu deforestasi. Sepanjang Januari 2016 hingga September 2026, pinjaman dan penjaminan emisi senilai US$894 miliar tercatat mengalir ke sektor berisiko hutan, dengan US$531 miliar untuk komoditas pertanian dan US$363 miliar untuk pertambangan.

TuK INDONESIA mengidentifikasi 14 grup korporasi sawit serta pulp dan kertas yang terkait kebakaran tahun ini, antara lain Sinar Mas, RGE, Wilmar, Salim, Musim Mas, dan First Resources. Grup-grup tersebut diperkirakan menguasai sekitar 7,6 juta hektare lahan, hampir seluas Republik Ceko. Dari 2020 hingga September 2026, mereka menerima kredit sekitar US$53,4 miliar, dengan Sinar Mas dan RGE menyerap sekitar 83 persen dari total tersebut.

Empat bank nasional—BCA, Bank Mandiri, BNI, dan BRI—disebut menyumbang sekitar US$19,6 miliar atau 37 persen dari total kredit itu, sementara perusahaan sekuritas seperti Sucorinvest, Indo Premier, Trimegah, dan Danareksa turut menyalurkan sekitar US$4,2 miliar lewat pasar modal. Sejumlah bank internasional seperti MUFG, Mizuho, SMBC, Maybank, dan CIMB juga tercatat dalam aliran pembiayaan tersebut, menandakan isu ini melampaui batas Indonesia.

TuK INDONESIA mendesak agar Target 14, 15, dan 18 dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming–Montreal diwujudkan dalam aturan pembiayaan yang mengikat, bukan sekadar instrumen keuangan hijau atau pengungkapan risiko yang berhenti sebagai formalitas. Organisasi ini juga menekankan pentingnya penegakan hak masyarakat adat melalui prinsip persetujuan tanpa paksaan (FPIC) serta akses pemulihan bagi masyarakat yang terdampak asap dan kerusakan lingkungan.

Catatan Redaksi. Target 14, 15, dan 18 dalam Kerangka Kerja Kunming-Montreal 2022 masing-masing mengatur pengarusutamaan biodiversitas ke kebijakan nasional, kewajiban perusahaan mengungkap dampak dan risiko keanekaragaman hayati, serta penghapusan subsidi yang merusak alam. FPIC (free, prior, and informed consent) adalah prinsip bahwa masyarakat adat berhak menyetujui atau menolak proyek di wilayah adat mereka sebelum dimulai, berdasarkan informasi lengkap dan tanpa tekanan.

Sumber: TuK INDONESIA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan