
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) bidang perkeretaapian di LRT Jabodebek pada 15-16 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan meninjau kesesuaian layanan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019.
Lima Stasiun dan Sepuluh Trainset Diperiksa
Pemeriksaan dilakukan secara acak di lima stasiun, yaitu Dukuh Atas BSI, Cikunir 1, Kuningan, Harjamukti, dan TMII, serta terhadap sepuluh rangkaian kereta. Aspek keselamatan yang diperiksa meliputi ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tangga darurat, titik kumpul keadaan darurat, pembatas keselamatan peron, dan kotak P3K.
Baca juga:
Selain fasilitas keselamatan, tim juga memeriksa fasilitas penunjang aksesibilitas dan kenyamanan pengguna seperti lift, eskalator, toilet disabilitas, guiding block, ruang menyusui, pos kesehatan, serta sistem informasi perjalanan. Kesiapan loket dan layar informasi interaktif turut menjadi bagian dari peninjauan, begitu pula kesiapan petugas frontliner dalam membantu penumpang berkebutuhan khusus maupun wisatawan asing.
Manager of Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan kesesuaian layanan dengan standar yang berlaku. “Keselamatan merupakan prioritas dalam penyelenggaraan transportasi publik. Karena itu, pemeriksaan dilakukan terhadap fasilitas keselamatan sekaligus fasilitas pendukung yang membantu pengguna mengakses layanan dengan mudah,” ujarnya.
Selama proses pemeriksaan, petugas LRT Jabodebek langsung menindaklanjuti sejumlah temuan minor yang teridentifikasi di lapangan. Radhitya menambahkan bahwa kualitas layanan tidak hanya soal perjalanan kereta, tetapi juga kemudahan mengakses fasilitas dan mendapatkan bantuan petugas saat dibutuhkan, sehingga kesiapan fasilitas perlu terus diperhatikan agar sesuai kebutuhan pengguna yang beragam.
Sumber: LRT Jabodebek.





