
Founder dan CEO PT Sangga Bisnis Anda (Sanggabiz), Dwi Andi Rohmatika, bersama Yoga Pratama Samsugiharja mempublikasikan kajian strategis dalam Buletin Beyond Infinity Edisi 07 (September 2026) terbitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat artikel bertajuk “Sandbox Bukan Garis Finis: Orkestrasi Pasca Lulus untuk Keuangan Digital Indonesia”, keduanya menyoroti bahwa kelulusan dari regulatory sandbox semestinya dipandang sebagai titik awal, bukan akhir dari perjalanan bisnis inovator teknologi sektor keuangan (ITSK).
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, ekosistem sandbox menunjukkan dinamika yang cukup aktif: tercatat 351 permintaan konsultasi dari calon inovator, 36 permohonan resmi menjadi peserta sandbox, 2 peserta yang masih menjalani uji coba, serta 7 peserta yang telah dinyatakan lulus dengan mewakili enam model bisnis berbeda—mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset digital, hingga manajer dana kripto. Pada periode yang sama, terdapat 24 penyelenggara ITSK yang resmi terdaftar di OJK.
Jendela Waktu yang Ketat
Sanggabiz mengingatkan bahwa POJK Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan aturan main yang tegas: masa uji coba sandbox berlangsung paling lama satu tahun, sementara surat lulus hanya berlaku enam bulan dan perpanjangannya bergantung pertimbangan khusus OJK. Selama periode itu, peserta wajib segera mengajukan izin usaha penuh. Jika gagal, peserta harus menghentikan operasional, menuntaskan kewajiban ke konsumen dan pihak ketiga, lalu menjalankan exit policy paling lama tiga bulan. Ketatnya tenggat ini, menurut Sanggabiz, menuntut kesiapan perizinan dibangun sejak masa pengujian, bukan setelah status lulus diperoleh.
Empat Agenda Penguatan
Untuk menjembatani jarak antara lulus sandbox dan sukses di pasar, Sanggabiz mengusulkan empat agenda: pertama, kesiapan izin sejak masa sandbox agar dokumen fundamental seperti tata kelola, kebijakan data, dan kerangka keamanan siber sudah hampir rampung saat lulus. Kedua, akselerasi yang diarahkan untuk membuktikan permintaan pasar nyata, bukan sekadar jumlah kemitraan. Ketiga, interoperabilitas dengan infrastruktur keuangan yang sah, terutama soal identitas aset dan penyelesaian sengketa pada model tokenisasi. Keempat, transparansi metrik pasca-lulus secara agregat—mencakup rasio perolehan izin, volume transaksi, hingga catatan insiden—dalam rentang 6, 12, dan 24 bulan setelah lulus.
Menurut Sanggabiz, penguatan pada keempat aspek tersebut diharapkan membuat inovasi keuangan digital Indonesia tumbuh secara masif tanpa mengorbankan tata kelola dan pelindungan konsumen.
Sumber: Sanggabiz (PT Sangga Bisnis Anda).





