
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mulai menempatkan petugas penjaga di lima perlintasan sebidang yang sebelumnya tidak dijaga, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Banten, terhitung sejak Jumat, 9 Oktober 2026.
Lima titik yang mulai dijaga meliputi JPL 126 di Jalan Rengas Bandung, JPL 124 di Jalan Rawa Gebang, dan JPL 98 di Jalan Walet, ketiganya di Kabupaten Bekasi, serta JPL 156 di Jalan Wirasaba dan JPL 98 di wilayah Cisauk, keduanya di Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
- KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026
- KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Warga Bekasi Berbudaya Disiplin di Perlintasan Sebidang
Bagian dari Program 33 Titik Perlintasan
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan realisasi program peningkatan keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang dicanangkan sepanjang 2026. Penjagaan didukung fasilitas berlapis seperti rambu peringatan, sirene tanda kereta akan melintas, dan palang pintu otomatis.
Petugas yang ditugaskan telah melalui seleksi, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi agar memahami prosedur keselamatan maupun penanganan kondisi darurat di perlintasan.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Franoto mengingatkan masyarakat agar tetap waspada meski perlintasan sudah dijaga, dengan berhenti sejenak, menoleh ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta mendekat sebelum melintas. Ia menegaskan kereta api memiliki jarak pengereman panjang sehingga tidak bisa berhenti mendadak, sehingga pengguna jalan harus selalu mendahulukan perjalanan kereta.
Selain menambah penjagaan, KAI Daop 1 Jakarta juga telah menutup 39 titik perlintasan sebidang tidak resmi sepanjang 2026 sebagai langkah preventif, yang dilakukan bersama koordinasi pemerintah daerah dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
Sumber: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta.





