
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung memperkuat upaya keselamatan di perlintasan sebidang, titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya yang kerap menjadi lokasi kecelakaan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan standar keselamatan pada perlintasan sebidang.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan saat ini terdapat 10 perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 2 Bandung yang sedang dibangun palang pintu sesuai arahan Presiden RI. Sepuluh titik tersebut tersebar di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Baca juga:
207 Perlintasan Belum Dijaga
Berdasarkan data KAI Daop 2 Bandung, pada 2026 masih terdapat 207 perlintasan sebidang tak terjaga di wilayah tersebut, dengan sejumlah titik berisiko tinggi terhadap keselamatan kereta maupun pengguna jalan. Selain membangun infrastruktur palang pintu, KAI Group juga menyiapkan petugas jaga perlintasan yang akan ditempatkan sesuai kebutuhan bersama pemangku kepentingan terkait.
Kuswardojo menegaskan bahwa palang pintu dan petugas jaga tetap harus diiringi kedisiplinan masyarakat. Ia mengimbau pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu dan tanda peringatan, tidak menerobos saat palang pintu tertutup, serta berhenti sejenak sebelum melintas karena kereta tidak bisa berhenti mendadak.
KAI Daop 2 Bandung juga mengajak warga di sekitar jalur kereta untuk melaporkan kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api kepada petugas atau pihak berwenang. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan terus dilakukan untuk edukasi dan penanganan titik-titik rawan.
Catatan Redaksi. Perlintasan sebidang disebut tak terjaga ketika tidak ada palang pintu maupun petugas jaga, sehingga keputusan melintas sepenuhnya bergantung pada kewaspadaan pengendara sendiri. Kereta api yang melaju dengan massa besar butuh jarak ratusan meter untuk berhenti total, jauh berbeda dari kendaraan jalan raya, sehingga palang pintu dan rambu berfungsi memberi peringatan dini, bukan sekadar penghalang fisik.
Sumber: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung.





