RUU Satu Data Indonesia: Baleg Bahas Penguatan Kedaulatan Data

RUU Satu Data Indonesia: Baleg Bahas Penguatan Kedaulatan Data
Ilustrasi (AI)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang dirancang untuk memperkuat kedaulatan data nasional. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa RUU ini akan mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia berdasarkan sejumlah asas, yakni kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum. Menurutnya, RUU SDI juga mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan serta pelindungan data pribadi.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Libatkan Banyak Kementerian dan Lembaga

Penyusunan RUU SDI melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kedaulatan data, menurut Sturman, tidak hanya menyangkut aspek yurisdiksi, tetapi juga kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan datanya sendiri.

Ia menambahkan, penetapan data sebagai Data Dalam Negeri (DDN) akan dilakukan melalui mekanisme koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, instansi daerah, hingga pemerintahan desa secara transparan, objektif, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu perubahan penting dalam draf RUU ini adalah klasifikasi DDN menjadi data terbuka, data terbatas, dan data tertutup, yang sebelumnya hanya berada di bagian penjelasan kini diusulkan masuk ke dalam norma undang-undang.

Catatan Redaksi. Kebijakan Satu Data Indonesia sendiri sudah berjalan sejak Perpres No. 39/2019, yang mewajibkan data pemerintah pusat dan daerah mengikuti standar, metadata, serta kode referensi yang sama supaya bisa saling dipertukarkan tanpa duplikasi. RUU ini mengangkat aturan itu ke level undang-undang sekaligus menambah pembagian data menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup, mirip klasifikasi tingkat kerahasiaan dokumen, sehingga menentukan siapa saja yang boleh mengakses suatu data pemerintah.

Sumber: DPR RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan