Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA 2026 via Simkah

Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA 2026 via Simkah
Ilustrasi (AI)

Syarat daftar nikah di KUA 2026 meliputi dokumen dari kelurahan/desa berkode N seperti N1 (surat pengantar nikah), N2 (permohonan kehendak nikah), N4 (persetujuan mempelai), dan N5 (izin orang tua jika calon pengantin di bawah 21 tahun), ditambah fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, serta pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum akad, baik datang langsung ke KUA maupun lewat portal Simkah online. Menurut Bimas Islam Kementerian Agama, akad nikah di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis.

Dasar Hukum: PMA Nomor 30 Tahun 2024

Aturan pencatatan pernikahan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menggantikan PMA sebelumnya, menurut dokumen resmi di laman peraturan.go.id. Beleid ini menjadi rujukan KUA di seluruh Indonesia dalam memproses pendaftaran nikah, baik secara manual maupun lewat sistem elektronik Simkah.

Bacaan Lainnya

Dokumen dari Kelurahan/Desa (Formulir Berkode N)

Sebelum ke KUA, calon pengantin perlu mengurus surat-surat berkode N di kantor desa/kelurahan tempat tinggal. Menurut situs resmi KUA Kabupaten Buleleng (kua-bali.id), berikut rincian formulir yang paling sering diminta:

KodeNama FormulirDiterbitkan Oleh
N1Surat Pengantar NikahKepala Desa/Lurah
N2Surat Permohonan Kehendak NikahKepala Desa/Lurah
N4Surat Persetujuan MempelaiKepala Desa/Lurah (diisi calon pengantin)
N5Surat Izin Orang TuaOrang tua/wali calon pengantin

Catatan: N5 hanya diperlukan bila calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.

Kelurahan Mijen dan Kelurahan Kaligawe di Kota Semarang juga mencantumkan formulir berkode N sebagai syarat wajib yang diisi di kelurahan sebelum berkas dibawa ke KUA, meski penomoran yang disebutkan sedikit berbeda dari KUA Buleleng. Karena format dan penamaan formulir bisa berbeda antardaerah, calon pengantin disarankan menanyakan langsung ke petugas kelurahan formulir mana saja yang perlu diisi di wilayahnya.

Dokumen Tambahan Sesuai Kondisi Calon Pengantin

Menurut Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah per Mei 2025, selain dokumen umum berupa surat pengantar nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, dan surat persetujuan calon pengantin, ada dokumen tambahan yang berlaku bersyarat:

  • Usia di bawah 21 tahun: izin tertulis dari orang tua/wali.
  • Usia di bawah 19 tahun: surat dispensasi kawin dari pengadilan.
  • Anggota TNI/Polri: surat izin dari atasan atau kesatuan.
  • Poligami: penetapan izin dari Pengadilan Agama.
  • Duda/janda cerai hidup: akta cerai.
  • Duda/janda cerai mati: akta kematian pasangan.
  • Menikah di luar kecamatan domisili: surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah

Pendaftaran daring dilakukan lewat portal resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah milik Kementerian Agama di simkah4.kemenag.go.id. Menurut KUA Kabupaten Buleleng (kua-bali.id), tahapannya adalah:

  1. Melengkapi seluruh dokumen persyaratan (formulir berkode N dan dokumen kondisional bila ada).
  2. Mendaftar secara daring melalui portal Simkah dan mengisi data calon pengantin.
  3. Mencetak bukti pendaftaran online.
  4. Menyerahkan bukti dan berkas fisik ke kantor KUA kecamatan tujuan.
  5. Menjalani pemeriksaan berkas serta mengikuti bimbingan/kursus calon pengantin.
  6. Melaksanakan akad nikah dan menerima buku nikah beserta kartu nikah digital.

Sumber yang sama menyebutkan akad paling cepat dilaksanakan 10 hari kerja setelah pendaftaran diterima KUA. Jika mendaftar kurang dari 10 hari kerja sebelum tanggal akad, menurut Kemenag Kabupaten Kebumen, calon pengantin harus melengkapi surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Berapa Biaya Nikah di KUA?

Menurut Bimas Islam Kementerian Agama dan KUA Kabupaten Buleleng (kua-bali.id), skema tarifnya adalah:

Lokasi & Waktu AkadBiaya
Di kantor KUA, saat jam kerja (Senin-Jumat)Gratis (Rp0)
Di luar kantor KUA atau di luar jam kerjaRp600.000, disetor ke rekening negara

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, sebagaimana pernah diberitakan situs resmi Kominfo. Karena tarif dan kebijakan bisa berubah, calon pengantin sebaiknya selalu mengecek ulang informasi terbaru di KUA setempat atau laman resmi simkah4.kemenag.go.id sebelum mendaftar.

Langkah Praktis Sebelum ke KUA

  1. Urus surat pengantar N1, N2, N4 (dan N5 jika perlu) di kantor desa/kelurahan.
  2. Siapkan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto sesuai ketentuan KUA setempat (ukuran dan jumlah bisa berbeda tiap KUA), dan surat keterangan sehat.
  3. Buat akun dan isi formulir pendaftaran di simkah4.kemenag.go.id, minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
  4. Bawa seluruh berkas asli ke KUA kecamatan untuk verifikasi dan pemeriksaan nikah.
  5. Ikuti bimbingan perkawinan (bimwin) yang diwajibkan sebelum akad.
  6. Konfirmasi ulang jadwal, lokasi akad, dan biaya ke petugas KUA agar sesuai aturan terbaru.

Catatan Redaksi. Jeda minimal 10 hari kerja antara pendaftaran dan akad merupakan warisan mekanisme pengumuman kehendak nikah, memberi waktu bagi KUA dan masyarakat sekitar untuk mengetahui rencana pernikahan itu sehingga ada kesempatan mengajukan keberatan bila ditemukan halangan, misalnya salah satu pihak ternyata masih terikat pernikahan lain. Simkah sendiri adalah sistem yang menggantikan pencatatan manual di buku besar KUA, sehingga data calon pengantin dapat diverifikasi secara elektronik dan lebih mudah dicocokkan antar-KUA di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan