
Syarat ganti KTP rusak atau hilang 2026 pada dasarnya sederhana: untuk KTP rusak cukup membawa KTP lama yang rusak beserta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, sedangkan untuk KTP hilang wajib membawa Surat Keterangan Kehilangan asli dari kepolisian setempat dan KK, menurut Disdukcapil Kota Mataram. Layanan ini gratis alias tanpa biaya, dan warga tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW, menurut detik.com per 12 April 2026.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut rincian dokumen menurut jenis kerusakan atau kehilangan, sebagaimana dijelaskan Disdukcapil Kota Mataram di situs resminya:
| Kondisi | Dokumen yang dibawa |
|---|---|
| KTP rusak (buram atau tidak terbaca) | KTP elektronik lama yang rusak; Kartu Keluarga asli dan fotokopi jika data pada chip tidak terbaca |
| KTP hilang | Surat Keterangan Kehilangan asli dari kepolisian setempat; Kartu Keluarga asli dan fotokopi |
Menurut detik.com per 12 April 2026, warga tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW untuk mengurus KTP hilang, mengikuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Pemohon dapat langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili, atau memanfaatkan Layanan Nusantara untuk mengurus KTP hilang di kantor Dukcapil di luar domisili.
Gratis atau Bayar?
Pengurusan KTP rusak maupun hilang tidak dipungut biaya sama sekali, menurut detik.com per 12 April 2026. Jika ada oknum yang meminta bayaran di kantor Dukcapil, warga berhak menolak permintaan tersebut.
Berapa Lama Proses Jadinya?
Menurut Disdukcapil Kota Mataram, waktu respons layanan ini sekitar 15 menit dengan waktu penyelesaian 1 hari kerja, mencakup verifikasi dokumen hingga pencetakan KTP baru. Namun, lama proses di lapangan bisa bervariasi antar daerah tergantung kepadatan antrean, kestabilan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan ketersediaan blangko di kantor Dukcapil setempat. Data lama proses ini bisa berubah, sebaiknya cek ulang ke kantor Dukcapil setempat atau kanal informasi resminya sebelum datang.
Dasar Hukum
Prosedur penggantian KTP rusak atau hilang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 15 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, menurut detik.com per 12 April 2026.
Langkah Praktis Mengurus KTP Rusak atau Hilang
- Jika KTP hilang, buat dulu Surat Keterangan Kehilangan di kantor polisi terdekat (Polsek/Polres).
- Siapkan Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya, dan KTP lama jika kondisinya rusak (bukan hilang).
- Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili, atau kantor Dukcapil mana pun lewat Layanan Nusantara jika mengurus KTP hilang di luar domisili, lalu ambil nomor antrean.
- Serahkan dokumen ke petugas untuk verifikasi; petugas akan memproses cetak ulang KTP elektronik.
- Tunggu proses pencetakan sesuai estimasi waktu yang berlaku di Dukcapil setempat, lalu ambil KTP baru dengan membawa bukti antrean.
- Pastikan tidak ada pungutan biaya apa pun selama proses berlangsung karena layanan ini gratis.
Karena kebijakan teknis dan estimasi waktu bisa berbeda di tiap daerah, warga disarankan menghubungi atau mengecek kanal resmi Dukcapil kabupaten/kota masing-masing sebelum datang langsung.
Catatan Redaksi. SIAK adalah sistem basis data elektronik yang menyimpan dan mengelola data penduduk secara nasional, sehingga kecepatan pencetakan KTP di suatu daerah sangat bergantung pada koneksi ke server pusat ini, bukan hanya kesigapan petugas. Aturan yang menghapus syarat surat pengantar RT/RW juga sejalan dengan semangat Perpres 96/2018, yang mendorong pelayanan dokumen kependudukan langsung berbasis data tunggal kependudukan tanpa berjenjang di tingkat lingkungan.





