Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Bagaimana Nasib Pajak Kripto RI?

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Bagaimana Nasib Pajak Kripto RI?

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian ini menjadi perhatian industri aset kripto Tanah Air, terutama terkait arah kebijakan fiskal dan perpajakan di sektor aset digital. Meski pengaturan dan pengawasan kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap memegang peran penting dalam menentukan kebijakan pajak sektor ini.

Saat ini, ketentuan pajak aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, yang menghapus PPN atas penyerahan aset kripto namun tetap mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen atas transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital dalam negeri. Dari rekam jejaknya, Suahasil belum pernah menyatakan sikap eksplisit mendukung atau menolak kripto sebagai instrumen investasi, meski pernah terlibat riset akademik soal central bank digital currency pada 2022.

Bacaan Lainnya

Industri Soroti Daya Saing Pasar Kripto Indonesia

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai dialog konstruktif antara industri dan regulator penting untuk menyempurnakan ekosistem aset digital, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan. Menurutnya, kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepatuhan, dan pertumbuhan industri akan memperkuat ekosistem kripto nasional. Ia mengingatkan bahwa menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global — Indonesia perlu membangun produk dan ekosistem yang kompetitif untuk menarik likuiditas dan pelaku industri dari pasar internasional.

Potensi Pajak Kripto Global Tembus US$457 Miliar

Laporan Chainalysis yang dirilis 26 Agustus 2026 mencatat aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi kena pajak mencapai sedikitnya US$457 miliar sepanjang 2025, mencakup capital gain, pendapatan staking dan mining, serta aktivitas pinjaman dan pembayaran berbasis kripto. Amerika Serikat menempati posisi teratas dengan US$112,6 miliar, diikuti Jerman, China, Inggris, dan India. Indonesia berada di peringkat ke-12 dengan potensi sekitar US$10,1 miliar, terdiri dari US$3,6 miliar capital gain, US$2,6 miliar pendapatan imbal hasil, dan US$3,9 miliar dari aktivitas pembayaran.

Meski begitu, potensi tersebut belum sepenuhnya terjangkau sistem pengawasan pajak. Chainalysis memperkirakan kerangka pelaporan pajak internasional OECD, Crypto-Asset Reporting Framework, baru mencakup sekitar 14 persen aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain global. Aktivitas seperti DeFi, transaksi peer-to-peer, dan penggunaan self-custody wallet tetap menjadi tantangan bagi otoritas pajak karena sulit dipantau lewat mekanisme pelaporan konvensional.

Yudho menilai Indonesia memiliki peluang memperkuat posisi di industri aset digital global selama pengembangan ekosistem berjalan seiring kepastian regulasi. “Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem yang kompetitif secara global, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Sumber: FLOQ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan