
Membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin menjadi bagian penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif, terutama bagi peserta mandiri atau kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP). Sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan agar tidak terlambat maupun salah nominal.
Perhatikan Jatuh Tempo dan Cek Lebih Awal
Bagi peserta PBPU dan BP, iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Untuk menghindari keterlambatan, peserta disarankan mengecek tagihan lebih awal, bukan menjelang tanggal jatuh tempo, sehingga ada waktu cukup untuk menyiapkan dana yang diperlukan.
Baca juga:
Pastikan Nominal dan Manfaatkan Pengecekan Online
Sebelum membayar, pastikan data peserta dan nominal tagihan sudah sesuai, karena besarannya dapat berbeda tergantung jumlah anggota keluarga yang terdaftar. Pengecekan kini juga bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan, misalnya melalui menu informasi iuran di aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan informasi BPJS Kesehatan lainnya.
Pilih Metode Pembayaran Digital dan Simpan Bukti
Setelah mengetahui nominal tagihan, peserta dapat memilih metode pembayaran yang paling praktis, termasuk secara digital tanpa perlu datang langsung ke lokasi pembayaran. Salah satu opsinya adalah melalui aplikasi neobank milik PT Bank Neo Commerce Tbk, yang menyediakan fitur pembayaran tagihan BPJS Kesehatan di menu Tagihan dan Isi Ulang. Peserta perlu memastikan nomor kepesertaan atau virtual account yang dimasukkan sudah benar sebelum mengonfirmasi transaksi, dan menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan pengecekan di kemudian hari.
Dengan mengetahui jadwal pembayaran, nominal tagihan, serta metode yang paling sesuai, pengelolaan iuran BPJS Kesehatan setiap bulan diharapkan menjadi lebih teratur dan tidak menimbulkan risiko denda akibat keterlambatan.
Sumber: PT Bank Neo Commerce Tbk.





