
PT PP (Persero) Tbk atau PTPP resmi menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 11 September 2026, menandai babak baru proses restrukturisasi perusahaan yang telah mendapat persetujuan PT Danantara Aset Manajemen. Penandatanganan ini menjadi penanda beralihnya proses restrukturisasi dari tahap pembahasan ke tahap implementasi yang lebih terstruktur.
Dihadiri Danantara dan Kreditur Perbankan
Acara penandatanganan dihadiri Senior Director Corporate Strategy PT Danantara Aset Manajemen, perwakilan sejumlah bank yang menjadi pihak dalam MRA 2026, serta jajaran direksi PTPP termasuk Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan sinergi dalam mendukung proses transformasi perusahaan.
Melalui MRA, PTPP menata ulang kewajiban keuangannya agar profil utang dan ruang likuiditas perusahaan menjadi lebih sehat. Langkah ini diharapkan membuat perseroan lebih fokus menjaga operasional, menuntaskan proyek yang sedang berjalan, serta memenuhi kewajiban kepada kreditur secara berkelanjutan.
Bagian dari Transformasi Bisnis
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyebut penandatanganan MRA sebagai milestone penting dalam perjalanan transformasi perusahaan. Menurutnya, kesepakatan ini bukan sekadar penataan kewajiban, melainkan juga upaya membangun ruang likuiditas yang lebih sehat, memperkuat kemampuan operasional, dan meningkatkan kualitas arus kas.
PTPP menyatakan akan menjalankan implementasi MRA secara disiplin, seiring dengan program penguatan tata kelola, efektivitas penggunaan modal, kualitas kontrak, serta optimalisasi portofolio bisnis. Perusahaan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Danantara dan para kreditur yang terlibat dalam proses restrukturisasi ini.
Catatan Redaksi. MRA adalah kesepakatan payung antara perusahaan dan para krediturnya untuk menata ulang syarat utang, seperti jadwal pembayaran, tenor, atau bunga, tanpa harus merundingkan satu per satu dengan tiap bank. Skema ini lazim ditempuh perusahaan yang tekanan arus kasnya membuat kewajiban lama sulit dipenuhi sesuai jadwal awal, sehingga restrukturisasi bertujuan menyesuaikan beban utang dengan kemampuan bayar sambil proyek tetap berjalan. Danantara sendiri adalah lembaga pengelola aset dan investasi milik negara yang turut mengawasi proses semacam ini pada BUMN.
Sumber: PT PP (Persero) Tbk.





