Jadwal SIM Keliling Jakarta 2026: Titik, Jam & Syarat

Jadwal SIM Keliling Jakarta 2026: Titik, Jam & Syarat
Ilustrasi (AI)

Layanan SIM keliling Jakarta pada 2026 buka setiap Senin sampai Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan hari Minggu hanya setengah hari pukul 07.00-12.00 WIB, menurut Disway.ID yang mengutip TMC Polda Metro Jaya per 7 September 2026. Gerai dilaporkan tutup saat hari libur nasional atau cuti bersama, seperti pernah diberitakan Disway.ID. Jadwal ini bisa berubah, cek ulang di akun Instagram/X resmi @TMCPoldaMetro sebelum berangkat. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dengan syarat utama membawa e-KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama asli, menurut Korlantas Polri dan ANTARA News yang mengutip Ditlantas Polda Metro Jaya.

Titik Lokasi SIM Keliling Jakarta

Menurut Korlantas Polri (Ditlantas Polda Metro Jaya) per 4 Agustus 2026, layanan SIM keliling Jakarta pada hari kerja tersedia di lima lokasi berikut. Perlu dicatat, dua di antaranya sama-sama berada di Jakarta Barat dan tidak ada titik tetap di Jakarta Utara pada daftar resmi ini:

Bacaan Lainnya

Baca juga:

WilayahLokasi
Jakarta PusatArea parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta SelatanArea parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta BaratLobby utama LTC Glodok, dan Lobby selatan Mal Ciputra
Jakarta TimurLobby depan Mal Grand Cakung

Pada hari Minggu, jumlah dan lokasi titik layanan biasanya lebih terbatas dibanding hari kerja. Titik-titik ini juga bisa berubah atau bergeser tiap hari tergantung jadwal rotasi mobil layanan, jadi bisa berubah, cek ulang di akun Instagram/X resmi @TMCPoldaMetro atau situs korlantas.polri.go.id sebelum berangkat.

Layanan yang Tersedia di SIM Keliling

Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Menurut Korlantas Polri dan ANTARA News yang mengutip Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis (mati), pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas resmi, bukan di gerai keliling.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Berdasarkan laporan ANTARA News dan AstraOtoshop yang mengutip Ditlantas Polda Metro Jaya, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • E-KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli (SIM A atau SIM C yang masih berlaku)
  • Bukti lulus uji kesehatan jasmani dan rohani
  • Bukti lulus tes psikologi
  • Bukti pembayaran PNBP perpanjangan SIM

Menurut Digital Korlantas Polri (digitalkorlantas.polri.go.id), tes psikologi untuk perpanjangan SIM juga bisa dilakukan lebih dulu secara online lewat aplikasi ePPsi sebelum datang ke gerai, agar proses di lokasi lebih cepat.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling 2026

Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana dikutip AstraOtoshop dan ANTARA News, biaya resmi perpanjangan SIM di gerai keliling adalah sebagai berikut:

Jenis SIMBiaya Perpanjangan (PNBP)
SIM ARp80.000
SIM CRp75.000

Biaya PNBP ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang dibayar terpisah di lokasi atau lewat aplikasi. Menurut AstraOtoshop, warga disarankan menyiapkan dana tambahan agar tidak kurang saat proses berlangsung. Nominal ini bisa berubah, cek ulang lewat kanal resmi Korlantas Polri atau aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum datang.

Langkah Praktis Sebelum Berangkat

  1. Pastikan SIM A atau SIM C Anda belum melewati tanggal habis berlaku.
  2. Cek lokasi gerai terdekat hari itu lewat akun resmi @TMCPoldaMetro atau situs korlantas.polri.go.id.
  3. Siapkan e-KTP asli, SIM lama asli, dan uang tunai sesuai tarif PNBP.
  4. Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada hari Sabtu atau menjelang hari libur.
  5. Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir di lokasi.

Dengan menyiapkan dokumen dan mengecek titik lokasi terbaru lebih dulu, proses perpanjangan SIM keliling di Jakarta biasanya bisa selesai dalam sekali kunjungan tanpa harus antre ke Satpas.

Catatan Redaksi. PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan resmi negara di luar pajak yang besarannya diatur lewat peraturan pemerintah, sehingga tarif Rp80.000 dan Rp75.000 itu bukan biaya layanan gerai melainkan setoran ke kas negara. Uji kesehatan dan tes psikologi diwajibkan terpisah karena keduanya memverifikasi kelaikan fisik dan mental pengemudi, bukan sekadar syarat administrasi, itu sebabnya kini bisa dituntaskan lebih dulu secara daring lewat aplikasi agar antrean di lokasi lebih singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan