Transaksi Kripto RI Tumbuh 24,2% pada Juni 2026, Tembus Rp28,58 T

Transaksi Kripto RI Tumbuh 24,2% pada Juni 2026, Tembus Rp28,58 T
Ilustrasi (AI)

Industri aset kripto Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan pada pertengahan 2026. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional pada Juni 2026 mencapai Rp28,58 triliun, naik 24,2% dibandingkan Mei 2026 yang tercatat Rp23,01 triliun. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital turut bertambah 1,32% menjadi 22,69 juta akun.

Platform perdagangan aset kripto Bittime, yang berstatus Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar dan diawasi OJK, menilai capaian ini mencerminkan semakin matangnya pasar kripto Tanah Air. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyebut kenaikan transaksi dan jumlah konsumen menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital yang terus tumbuh, didukung oleh regulasi dan pengawasan yang makin kuat.

Bacaan Lainnya

Regulasi Jadi Penopang, Tantangan Global Tetap Membayangi

Bittime menyoroti sejumlah perkembangan regulasi yang dinilai memperkuat fondasi industri, mulai dari revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di dalam negeri, penerapan penuh regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Eropa sejak 1 Juli 2026, hingga penantian atas Digital Asset Market Clarity Act (CLARITY Act) di Amerika Serikat. Meski demikian, Ryan mengingatkan bahwa ketegangan geopolitik dan arah kebijakan suku bunga bank sentral global masih berpotensi memengaruhi sentimen pasar pada semester kedua 2026, sehingga investor disarankan tidak hanya fokus pada pergerakan harga jangka pendek.

Perluasan Pilihan Aset dan Izin Derivatif

Di sisi produk, Bittime mencatat aktivitas perdagangan penggunanya kini tidak hanya didominasi aset kripto utama seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana, tetapi juga merambah saham tokenisasi berbasis AI seperti NVDAX, SPCXX, dan TSLAX, serta meme token seperti TUT, KOMA, dan BABYSHARK. Perusahaan juga menyediakan akses ke saham AS dalam bentuk token seperti NVDA, AAPL, GOOGL, dan META. Pada Juli 2026, Bittime tercatat sebagai PAKD pertama yang memperoleh izin perdagangan derivatif aset keuangan digital dari PT Central Finansial X (CFX) di bawah pengawasan OJK.

Sumber: Bittime.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan