Huawei dan BSSN Perbarui Kerja Sama Keamanan Siber

Huawei dan BSSN Perbarui Kerja Sama Keamanan Siber

Huawei kembali memperpanjang komitmennya di bidang keamanan siber Indonesia melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi dan CEO Huawei Indonesia Guo Hailong di Jakarta, disaksikan oleh Huawei Global Cybersecurity and Privacy Officer Sean Yang.

Kerja sama ini pertama kali dijalin pada 29 Oktober 2019 dan telah diperbarui dua kali sebelumnya, yakni pada 2021 dan 2023. Sepanjang periode tersebut, kemitraan BSSN dan Huawei tercatat menghasilkan lebih dari 200 kegiatan kolaboratif dengan lebih dari 39 ribu peserta, mencakup program pengembangan keterampilan di bidang pertahanan siber berbasis AI hingga keamanan siber industri.

Read More

Dorong Peran Swasta dalam Keamanan Siber

Nugroho menyatakan pembaruan MoU ini sejalan dengan pendekatan quad-helix dalam Strategi Keamanan Siber dan Sandi nasional, yang menempatkan sektor swasta sebagai salah satu pilar penting dalam melindungi ruang siber. Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi katalis bagi lahirnya program-program baru yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

Sean Yang menekankan bahwa kepercayaan digital menjadi fondasi utama kerja sama lintas sektor di bidang keamanan siber. Sementara itu, Cyber Security and Privacy Officer Huawei Indonesia, Syarbeni, menambahkan bahwa tantangan keamanan siber bersifat kompleks sehingga memerlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh sektor industri dan masyarakat luas.

Kemitraan ini sebelumnya telah melahirkan sejumlah inisiatif, mulai dari riset bersama, seminar, pelatihan, kampanye kesadaran keamanan siber, hingga asesmen tingkat kematangan keamanan digital berdasarkan standar global. Ke depan, kedua pihak menyatakan komitmen untuk turut memitigasi tantangan keamanan di era kecerdasan buatan dan komputasi kuantum.

Catatan Redaksi. Pendekatan quad-helix merujuk pada kolaborasi empat pihak, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, yang lazim dipakai dalam kebijakan inovasi maupun keamanan digital agar tanggung jawab melindungi ruang siber tidak hanya ditanggung negara. MoU sendiri merupakan nota kesepahaman yang sifatnya bukan kontrak mengikat secara hukum, melainkan kerangka komitmen bersama yang biasanya dijabarkan lebih lanjut lewat program konkret seperti pelatihan atau riset bersama.

Sumber: Huawei Indonesia.

Related posts

Leave a Reply