
Minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset digital tetap terjaga meski pasar global masih diwarnai ketidakpastian. Setelah bank sentral Amerika Serikat (The Fed) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan di kisaran 3,50-3,75 persen, investor turut mencermati arah kebijakan moneter berikutnya serta perkembangan pembahasan CLARITY Act yang dinilai berpotensi menjadi katalis penting bagi industri kripto.
Platform perdagangan aset digital Bittime, yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat pergeseran perilaku investor lokal akibat kondisi tersebut. Berdasarkan data CoinMarketCap per Rabu (5/8), harga Bitcoin menguat 0,99 persen dalam 24 jam dan naik 1,04 persen dalam sepekan, berada di kisaran US$ 64.000. Meski begitu, pelaku pasar dinilai masih menunggu kepastian arah suku bunga dan regulasi aset digital di AS.
Investor Lokal Pilih Aset Likuid
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan kondisi pasar global mendorong investor menjadi lebih selektif. Data internal perusahaan menunjukkan aktivitas perdagangan terkonsentrasi pada USDT, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL), yang menandakan investor Indonesia tetap aktif bertransaksi namun mengutamakan pengelolaan risiko lewat aset berlikuiditas tinggi.
Ryan menambahkan, di tengah dinamika global tersebut, regulasi aset digital di Indonesia justru menunjukkan arah positif, salah satunya lewat penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026-2031 oleh OJK yang diharapkan memperkuat ekosistem aset digital nasional.
Program Bonus untuk Pengguna Baru
Menyambut minat tersebut, Bittime menggelar program “Nikmati Bonus Bitcoin hingga Rp1.500.000 untuk Investasi Pertama di Bittime” yang berlangsung 3-31 Agustus 2026. Masyarakat dapat memulai investasi mulai dari Rp10.000, dan pengguna baru yang telah menyelesaikan verifikasi akun (KYC), mendaftar di halaman event, serta melakukan transaksi pertama berkesempatan meraih bonus Bitcoin secara bertahap, mulai Rp25.000 untuk transaksi minimal Rp250.000 hingga total Rp1.500.000 sesuai volume transaksi yang dicapai.
“Momentum pasar saat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mulai mengenal investasi aset digital secara bertahap. Kami ingin memberikan pengalaman investasi pertama yang lebih mudah melalui platform yang berizin,” kata Ryan.
Sumber: Bittime.





