Tingkatkan Pelayanan, Kementerian PUPR Akan Sederhanakan SOTK

Jakarta, 27 April 2020 – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2020 ini akan menyederhanakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai langkah untuk menyederhanakan birokrasi dalam rangka mempercepat proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Biro Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana Sekjen PUPR, Asep Arofah, pada rapat pembahasan mengenai penyederhanaan SOTK tersebut melalui konferensi video di Jakarta, Senin (27/4) mengatakan, bahwa penyerdahaan organisasi di kementerian merupakan amanah dari Presiden Joko Widodo. Apabila sebelumnya disederhanakan pada dua level, namun dalam perkembangannya menjadi lebih.

Berdasarkan beberapa acuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagian besar Jabatan Eselon 4 akan dialihfungsikan ke Jabatan Fungsional.

 

Di Kementerian PUPR sendiri dari 1.100 jabatan struktural di unit organik hanya tersisa 360, karena sekitar 650 Jabatan Struktural disederhanakan menjadi Jabatan Fungsional.

Baca juga  Kementerian PUPR Lelang Dini 3.610 Paket Mulai November 2018

BPSDM PUPR dalam hal ini mengusulkan penyederhanaan Pejabat Eselon III/a, yang semula sebanyak 13 orang menjadi 11 orang, sedangkan Pejabat Eselon IV/a yang semula 39 orang menjadi 23 orang.

Balai Diklat BPSDM yang semula sebanyak 12 balai diusulkan untuk disederhanakan menjadi 10 balai dengan mengurangi dua Balai Ujicoba. Sedangkan Politeknik tidak mengalami perubahan, mengacu pada Permen PUPR No. 06/2019.

 

Penyederhanaan SOTK diakui tidak mudah. Banyak pertimbangan yang harus diperhatikan, antara lain mengenai take homepay yang tidak berubah dan pelaksanaan anggaran yang telah disusun, mengingat sudah menuju pertengahan tahun.

Kepala BPSDM PUPR, Sugiyartanto, mengatakan penyesuaian Jabatan Struktural yang akan bergeser ke Jabatan Fungsional harus dipegang konsistensi kesetaraannya agar take homepay tidak sampai turun.

Sejalan dengan Sugiyartanto, Asep juga berharap tidak ada penurunan take homepay. Peralihan tersebut nantinya akan terjadi penyesuaian dengan adanya koordinator Jabatan Fungsional, sehingga harapannya tidak ada penurunan take homepay. Dalam kaitannya dengan struktur organisasi dan penggunaan anggaran (DIPA) pembayarannya masih bisa dilakukan melalui DIPA dengan nomenklatur yang lama, sehingga tidak akan terjadi perlambatan dalam penggunaan anggaran.

Baca juga  RI-Jepang Terus Perkuat Kerja Sama Pengembangan Kendaraan Listrik

 

Lebih lanjut Sugiyartanto mengingatkan agar Unit Pelaksanaan Tugas (UPT) BPSDM PUPR ditinjau kembali untuk mengetahui apakah dari sisi rentang kendali maupun dari sisi pendidikan dan pelatihan (Diklat) akan cukup untuk pengembangan SDM.

Sementara itu, Sekretaris BPSDM PUPR, K.M. Arsyad, berharap UPT Organik diusulkan agar tetap tiga eselon IV, karena berdasarkan pelaksanaan tugas masih sangat dibutuhkan di lapangan. Dalam usulan penyederhanaan SOTK BPSDM, nomenklatur yang berubah, adalah Sekretariat BPSDM, Pusat Pengembangan Talenta, Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman, Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pusat Pengembangan Kompetensi.

 

Jabatan struktural pemerintahan akan mulai disederhanakan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemeintah kepada publik. Upaya tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga  Komitmen BNI Syariah di Inovasi dan Pengembangan Ekosistem Halal

BPSDM PUPR RI, Transfez, grandkemang Hotel Jakarta, BPJS Kesehatan, Kemenpar RI, Kemenlu RI, Kemenperin RI, Kemensos RI, Inspirational Video, Motivational Video