Tak Boleh ada Intimidasi Terhadap Tugas Jurnalisme

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari memberikan perhatian serius pada kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Menurutnya seorang wartawan yang mejalankan tugas jurnalisme tidak boleh diintimidasi. Dia berharap Kejaksaan RI sebagai sebagai lembaga negara harus mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat apa pun profesinya.

Atas masalah tersebut, politisi yang akrab disapa Tobas ini meminta agar dicarikan jalan keluar sebaik-baiknya. Pasalnya, jurnalis tersebut dalam rangka dalam menjalankan tugas-tugas jurnalisme harus mendapatkan jaminan perlindungan.

“Kita mengharapkan solusi yang terbaik untuk permasalahan ini dan meminta pihak kejati untuk menyikapi secara serius. Untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi,” kata Tobas dalam keterangan persnya, Senin (25/10/2021).

Baca juga  Tips Nutrisi Guna Optimalkan Maybank Marathon Anywhere!

Meskipun Tobas telah mendapatkan informasi bahwa jurnalis atas nama Ahmad Amri dengan pihak oknum jaksa berinisial ANA sudah melakukan pertemuan, pihak Kejati Lampung harus menyikapi secara serius. Bahkan, apabila ada hal yang harus ditelusuri atau melakukan tindak-tindakan disiplin dan sebagainya pun harus dilakukannya.

“Dimana itu sebagai bentuk respon dari pihak Kejati, maka itu juga harus dilakukan. Kita juga berharap pihak Kejati melakukan penelusuran lebih lanjut terkait perkara ini untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya seperti apa,” ungkapnya.

Menurutnya, jika memang diperlukan tindakan, maka diharapkan dilakukan tindakan yang sesuai dari lembaga tersebut. Tobas juga menyarankan agar melakukan komunikasi yang baik bagi wartawan maupun organisasi wartawan, agar hubungan instusi penegak hukum dan wartawan dapat berjalan dengan baik. (eko/es)

Baca juga  HATI-HATI! TERJEBAK DALAM PERASAAN | Motivasi Merry | Merry Riana