Sentra Vaksinasi di Bandara dan Stasiun di Apresiasi

Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengapresiasi pembukaan sentra vaksinasi Covid-19 di beberapa bandara dan stasiun yang dinilai sebagai salah satu upaya untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pembukaan sentra vaksinasi di tempat-tempat tersebut penting, karena mobilitas masyarakat dinilai menjadi salah satu penyebab cepatnya penularan.

“Pembukaan sentra vaksinasi gratis di beberapa bandara dan stasiun diharapkan akan mempercepat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Populasi di Indonesia saat ini 271 juta jiwa. Sehingga, diperlukan banyak terobosan, agar vaksinasi menjangkau populasi dalam jumlah signifikan,” kata Toriq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021). Toriq mengutarakan harapannya agar keberadaan sentra vaksin Covid-19 di area publik nanti sekaligus menjadi tempat masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar seputar Covid-19.

Read More

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan membuka sentra vaksinasi Covid-19 di beberapa bandara dan stasiun, khusus untuk para penumpang dengan menunjukkan tiket pesawat atau kereta api. Beberapa bandara yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 gratis adalah Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru.

Beberapa stasiun di Pulau Jawa, lanjut legislator dapil Jawa Barat XI ini, juga telah disiapkan untuk vaksinasi. Beberapa di antaranya adalah Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, dan Stasiun Solo Balapan. PT Angkasa Pura (AP) II sendiri, ungkap Toriq, menyiapkan sebanyak 3.500 dosis vaksin di seluruh sentra vaksinasi bandara yang dikelolanya.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa ketentuan calon penumpang pesawat kini wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR. “AP II bersama stakeholder berkomitmen agar sektor transportasi udara dapat tetap berkontribusi dalam menjaga konektivitas penerbangan di Indonesia, mendukung perjalanan mendesak masyarakat, dan mendukung penanganan Covid-19,” tuturnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, penumpang pesawat dengan rute menuju/dari Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“AP II mendukung penuh PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya bersama penanganan Covid-19. Sejalan dengan itu, AP II bersama seluruh stakeholder berkoordinasi erat untuk membuka sentra vaksinasi di bandara-bandara bagi calon penumpang pesawat,” tutup Toriq. (mh/sf)

Related posts

Leave a Reply