Sejatinya, Tanah adalah Untuk Rakyat

Ketua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengimbau Kepala Kantor Wilayah  Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur agar dapat meminimalisir masalah pertanahan yang ada di Jawa Timur.

“Kami sudah sampaikan kepada Kakanwil (BPN Jatim), supaya me-minimize masalah-masalah pertanahan di Provinsi Jawa Timur. Karena Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang besar dan sentralistik. Sejatinya tanah itu adalah untuk rakyat. Itu filosofinya,” tegas Junimart di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Ia mengatakan, Panja Mafia Pertanahan Komisi II DPR juga mendorong agar BPN Jatim bisa menyikapi masalah sertifikasi  yang menjadi kewenangan BPN. “Karena berdasarkan laporan masyarakat kepada Komisi II bahwa BPN ini tidak melakukan sertifikasi karena tanah dimaksud sudah dikuasai oleh pengusaha atau pihak lain” ungkapnya.

Baca juga  Huawei Dukung Festival Bangga Game Buatan Indonesia Guna Dorong Penguatan Ekonomi Digital Nasional

Terkait masalah lahan bersertifikat surat Ijo yang sudah lama menjadi problem bagi masyarakat, Junimart menjelaskan bahwa seperti yang telah disampaikan oleh Kakanwil BPN Jatim, masih ada hal lain yang harus dipenuhi seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengutarakan, kunjungan kerja Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI ini dilakukan untuk meneruskan berbagai aspirasi dari masyarakat yang telah disampaikan kepada Komisi II yang menyangkut keadilan tentang pertanahan.

“Kita harapkan dengan pertemuan ini Komisi II mendapatkan masukan, termasuk tentang Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 yaitu menyangkut kepastian hukum. Hal ini akan disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN supaya (Permen No. 13/2017) itu bisa ditinjau kembali. Karena ini menjadi  penghalang juga kepada para Kakanwil di daerah,” ujar Junimart.

Baca juga  ZS Justice League vs Avengers: Mahakarya Sinema yang Melawan Pakem

Dikatakannya, setiap perkara (sengketa) lahan yang sedang dalam proses pengadilan maka  setiap pihak siapapun itu harus menghentikan segala kegiatan di atas lahan tersebut (status quo). Ia juga menegaskan, pemberian izin penggunaan tanah kepada pengusaha tidak boleh merugikan rakyat.

“Tetapi adanya dengan Permen Agraria Nomor 13 Tahun 2017 itu ternyata bisa tidak berhenti kalau tidak ada sita. Oleh karenanya hal ini akan kami coba sampaikan kepada Menteri ATR/BPN supaya kementerian bisa memperbaiki redaksinya untuk kepastian hukum dan keadilan,” kata Junimart.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Jawa Timur Jonahar menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran Tim Kunjungan Kerja Komisi II ke Jawa Timur. Jonahar menilai pertemuan yang telah dilakukan tersebut sarat akan manfaat. Ia berharap Komisi II DPR bisa membantu agar Permen Agraria Nomor 13 Tahun 2017 bisa direvisi. (dep/es)

Baca juga  Komisi V Imbau Pemerintah Lakukan Operasi Tanggap Darurat Gempa Sulbar