Rapat Koordinasi Nasional KPH 2019

Yogyakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 23 Juli 2019. Pembangunan  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), baik KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP), yang dimandatkan dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mempunyai peran penting dan strategis dalam mengatasi permasalahan kehutanan, mendorong perwujudan pengelolaan hutan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah serta nasional, dengan menghadirkan keberadaan Pemerintah dalam meningkatkan fungsi Pelayan Teknis Pengelolaan Hutan di tingkat tapak.

 

Secara Umum Tugas pokok dan fungsi KPH yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan:

  1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
  2. Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan.
  3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
  4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
  5. Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.

 

Pada Rakornas tahun ini, KLHK berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Pemerintah Daerah, dengan tema “Sinergitas kebijakan Pusat -Daerah untuk mendorong pembangunan KPH”, yang dilaksanakan pada tanggal 24-25 Juli 2019 di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta.

Hal-hal yang ingin didorong pada penyelenggaraan Rakornas KPH Tahun 2019 yaitu:

  • Penyelesaian Pelimpahan P3D (Personil, Pendanaan, Sarana Prasarana dan Dokumen) dari Kabupaten ke Provinsi;
  • Penguatan Kelembagaan KPH dan pengembangan kapasitas personil sumberdaya manusia (SDM) di KPH;
  • Mempercepat penyelesaian Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPH di seluruh Indonesia dan integrasi ke dalam perencanaan Pembangunan Daerah a.l RPJMD;
  • Memfasilitasi operasionalisasi pengelolaan hutan dan dukungan manajemen KPH antara lain aset dan sarana prasarana dasar pengelolaan hutan;
  • Penetapan kebijakan teknis pembangunan kehutanan di KPH, antara lain Program Perhutanan Sosial serta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) operasionalisasi KPH;
Baca juga  Batik Air Menyambut dan Apresiasi 18 Awak Pesawat Penerbangan “Misi Kemanusiaan” Rute Soekarno-Hatta, Tangerang – Wuhan – Batam

 

Dinamika dan proses Pembangunan KPH, sudah dimulai sejak ditetapkannya UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada tahap pembentukan wilayah kesatuan pengelolaan hutan sebagai tahap awal pembangunan KPH, penetapan wilayah kesatuan pengelolaan hutan yang efektif dan efisien dengan mempertimbangkan secara seksama terhadap landskap dan daya dukung serta daya tampung secara lingkungan dan sosial budaya, ke-ekonomian dan kelembagaan pemerintahan. Pada akhir tahun 2014, secara Nasional baru terbentuk 70 persen dan terselesaikan secara keseluruhan pada akhir tahun 2016, telah terbentuk 679 Unit Wilayah KPH (KPHK, KPHL, dan KPHP).

Dengan terbitnya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya (al: Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2017 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah), telah mendorong percepatan pembentukan kelembagaan KPH sebagai Unit Pelayanan Teknis Daerah melalui Penetapan Peraturan Gubernur.

 

Sebelumnya, penyelenggaraan Rakornas berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mempercepat Pembentukan Kelembagaan KPH di daerah. Rakornas membuahkan hasil tercatat pada akhir tahun 2018 telah terbentuk 379 Lembaga KPHL/KPHP/KPHK, dengan rincian 58 lembaga KPHK sebagai Organisasi Pusat yang mengelola 147 Unit Wilayah KPHK, dan 325 Lembaga KPHL/KPHP sebagai UPT Daerah yang mengelola 532 Unit Wilayah KPHL/KPHP. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tahun 2018 yang menjadi ”tonggak” kelembagaan KPH. Untuk itu, KLHK menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kementerian Dalam Negeri dan seluruh Gubernur atas dukungan dan kerja kerasnya dalam membentuk UPTD KPH di daerah.

Baca juga  RUU Desain Industri Dorong Daya Saing dan Akomodir Kemajuan Teknologi

Materi Pokok Rakornas KPH tahun ini, diawali dengan keynote speech dan arahan dari Menteri dalam Negeri, Menteri Negera PANRB, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan titik berat:

  • Kebijakan Kelembagaan Daerah Pasca UU No. 23 tahun 2014 dan pengelolaan keuangan daerah bagi organisasi daerajh termasuk UPTD KPH
  • Kebijakan Pengembangn SDM Daerah baik ASN dan Non ASN termasuk untuk UPTD KPH
  • Kebijakan pembangunan KPH dalam Pembagunan Kehutanan khususnya penguatan kelembagaan, SDM dan Operasinalisasi KPH;

 

Materi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan KPHP yang diwakili oleh Gubernur DI Yogyakarta dan Gubernur Nusa Tenggara Barat; antara lain meliputi Progress pembangunan dan operasionalisasi KPH di wilayah Provinsi; Pembangunan dan operasionalisasi KPH dalam perencanaan pembangunan daerah; Kebijakan dan regulasi pemerintah provinsi dalam operasionalisasi KPH (Organisasi, Personil/SDM, Pendanaan, Sarana Prasarana, Dokumen dan Aset) serta arahan dalam penguatan pembangunan dan operasionalisasi KPH ke depan.

Materi Teknis akan disampaikan oleh Dirjen Pembangunan Daerah dan Dirjen Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Sumberdaya Manusia Aparatur, dengan pokok bahasan:

  • Kelembagaan Kehutanan di Daerah Pasca UU No 23 Tahun 2014
  • Dukungan dan Integrasi Program dan Pembiayaan Pembangunan KPH dalam Perencanaan Daerah dan Arah dan Kebijakan Pengembangan BLUD untuk KPH
  • Arah pengembangan pola pengelolaan keuangan KPH di daerah
  • Dukungan Personil dan SDM dalam Operasionalisasi KPH oleh KemenpanRB
Baca juga  Ini Dia Layanan Check-in Online Berbasis Aplikasi: Mempermudah dan Meningkatkan Efisiensi Persiapan Perjalanan Udara

 

Materi teknis dari KLHK diawali dari Sekretaris Jenderal KLHK dengan pokok bahasan: Evaluasi dan Arahan Pembangunan KPH Nasional dan Daerah oleh KemenLHK (Progress pembangunan dan operasionalisasi KPH Pasca UU No 23 Tahun 2014; Kebijakan dalam pembangunan dan operasionalisasi KPH Pasca UU No 23 Tahun 2014; Arahan KLHK dalam penguatan pembangunan dan operasionalisasi KPH 2019-2024.

Dilanjutkan materi teknis dari : bidang PKTL, KSDAE, PHPL, PSKL, PDAS-HL, serta Bidang Penelitian, Pengembangan, Dan Inovasi oleh KemenLHK (Progres pelaksanaan NSPK oleh KPH bidang PKTL, KSDAE, PHPL, PSKL, dan PDAS-HL; Target dan kebijakan pelaksanaan NSPK bidang PKTL, KSDAE, PHPL, PSKL, PDAS-HL, serta Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi tahun 2019-2024; Dukungan iptek kehutanan bagi KPH; Proyeksi kelembagaan KPHK ke depan.

Head & Shoulder, Lion Air, Hotel Santika Premiere ICE – BSD City, Datascrip, Kemenko Polhukam RI, Kominfo RI, Kementerian PUPR, Kemenpora RI, KemenLHK RI, Canon, Inspirational Video, Motivational Video