
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penguatan kedaulatan emas nasional lewat pengembangan ekosistem emas dari hulu hingga hilir. Pemerintah tidak ingin emas hasil tambang dalam negeri hanya menjadi komoditas ekspor, melainkan juga disimpan, diperdagangkan, dan diberi nilai tambah di dalam negeri.
Salah satu langkah konkret yang telah ditempuh adalah membangun ekosistem bank emas atau bullion bank. Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada 20 Juli 2026, Prabowo mengungkapkan bahwa dalam waktu sekitar satu tahun, ekosistem bank emas nasional telah mengelola 153 ton emas dengan nilai kurang lebih 20 miliar dolar AS. Ia menyebut ini sebagai capaian pertama dalam sejarah Indonesia memiliki bank emas berskala besar.
Fondasi Kapasitas Nasional
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Indonesia memiliki modal kuat untuk memperkuat ekosistem ini. Kapasitas pemurnian emas ditopang oleh refinery ANTAM (grup MIND ID) berkapasitas 150 ton per tahun, Smelter Manyar milik PT Freeport Indonesia dengan kapasitas 50 ton per tahun, serta smelter PT Amman Mineral Internasional Tbk dengan kapasitas sekitar 18 ton per tahun.
Dari sisi produksi bijih emas, sejumlah perusahaan tambang turut berkontribusi, di antaranya PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT Archi Indonesia Tbk, PT Agincourt Resources, dan PT Bumi Resources Minerals Tbk, dengan potensi produksi masing-masing berkisar 2-7 ton per tahun.
Prabowo menilai keberadaan bank emas menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru Indonesia yang dapat memperkuat tabungan, pembiayaan, dan pendalaman pasar keuangan domestik, sekaligus berpotensi memperkuat posisi emas sebagai aset pendukung cadangan devisa bank sentral. Penguatan rantai nilai emas ini menjadi bagian dari agenda hilirisasi mineral yang lebih luas, tidak hanya soal produksi tambang tetapi juga nilai tambah yang berputar di dalam negeri.
Catatan Redaksi. Bank emas atau bullion bank memungkinkan emas disimpan dan diperdagangkan lewat rekening, bukan hanya fisik, sehingga bisa dijadikan jaminan pembiayaan atau ditabung tanpa harus dicairkan ke rupiah dulu. Model semacam ini lazim dipakai negara penghasil emas untuk menahan emas beredar di sistem keuangan domestik, bukan sekadar diekspor mentah. Kapasitas pemurnian atau refinery menentukan seberapa banyak bijih emas bisa diolah menjadi batangan bersertifikat sebelum masuk ke ekosistem itu.
Sumber: MIND ID.





