Percepatan Pembangunan Infrastruktur Tuntut Peningkatan Kompetensi ASN PUPR

Jakarta, 20 Juli 2020 – Percepatan penyelenggaraan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk terus meningkatkan kompetensinya serta terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terlebih di era industri 4.0.

Pernyataan di atas disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) PUPR, Moeh. Adam, melalui konferensi video, dari Jakarta, Senin (20/7) saat membuka Pelatihan Pengembangan Kapasitas Fasilitator, yang merupakan hasil kerjasama Pusbangkom Manajemen BPSDM PUPR dengan Pusbangkom Teknis dan Sosial Kultural Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pelatihan yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh tersebut berlangsung pada tanggal 20 s/d 24 Juli 2020.

Baca juga  Bank DBS Indonesia Memperluas Dukungan untuk Rekening Green Savings dengan Menambah Mitra Yayasan Tangan Pengharapan

Dengan adanya pandemi Covid-19 dan pemberlakukan aturan social distancing (jaga jarak) di Indonesia menuntut adanya penyesuaian dalam metode pembelajaran. Apabila semula berbasis klasikal sekarang menjadi pembelajaran jarak jauh. Untuk itu, dibutuhkan dukungan teknologi informasi tanpa mengurangi efektivitas belajar.

Sementara itu, Kementerian PUPR dituntut kinerjanya untuk menyediakan infrastruktur dalam mewujudkan ketahanan pangan, konektivitas, dan dukungan terhadap terwujudnya hunian yang layak dan berkelanjutan. Di samping itu Kementerian PUPR juga dituntut untuk mendukung peningkatan produktivitas nasional melalui penyediaan infrastruktur bidang PUPR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, kegiatan pengembangan kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan atau pelatihan. Untuk itu kualitas pengajar atau widyaiswara merupakan salah satu pendukung utama terhadap keberhasilan suatu pelatihan. Dalam arti, ketersediaan dan keterbatasan Widyaiswara dalam sebuah lembaga diklat dapat menjadi masalah. Karena itu, salah satu hal yang dapat dilakukan, adalah dengan memanfaatkan sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi teknis tertentu, meskipun tidak berkapasitas sebagai Widyaiswara. Namun, permasalahan yang sering terjadi, yaitu penguasaan kompetensi teknis tertentu terkadang belum diimbangi dengan penguasaan kompetensi dalam memfasilitasi suatu kegiatan pembelajaran, sehingga proses pembelajaran berjalan kurang efektif. Oleh karena itu untuk meningkatkan kompetensi pengajar dalam teknik dan metode mengajar dilakukan melalui jalur pelatihan.

Baca juga  Penyusunan Materi Pelatihan KPBU Ditargetkan Selesai Keseluruhan Pada Juni Mendatang

Lion Air Group, Vivo, DISRUPTO Fest 2020, Signify, BPSDM PUPR, H3C, PT. ECS Indo Jaya, Inspirational Video, Motivational Video