Penjelasan Penanganan Salah Satu Penumpang yang Merokok pada Lion Air Penerbangan JT-3115 Rute Jeddah – Banda Aceh – Banjarmasin

Banjarbaru – 27 Januari 2020.  Lion Air (kode penerbangan JT) member of  Lion Air Group  menyampaikan keterangan terkait penanganan salah satu tamu atau penumpang – seorang laki-laki berinisial SM (62) yang merokok di toilet (lavatory) pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight), telah dijalankan sesuai prosedur.

Tindakan tersebut terjadi dalam penerbangan nomor JT-3115 yang melayani dari Jeddah tujuan Banjarmasin- Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) transit Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar (BTJ). SM yang memiliki nomor duduk 36G diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil

Read More

Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

 

Lion Air penerbangan JT-3115 tiba pukul 17.50 Waktu Indonesia Tengah (WITA, GMT+ 08). Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan SM berikut barang bukti berjalan tepat. Lion Air telah menyerahkan SM kepada avsec, pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Lion Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Lion Air menghimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory). Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

 

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air.

Lion Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Kemenkes RI, Lion Air, BNI Syariah, grandkemang Jakarta, Investree, The Papandayan Hotel, Bukalapak, Inspirational Video, Motivational Video

Related posts

Leave a Reply