Penista Agama di Minta Untuk Di Tindak Tegas

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengharapkan kepada kepolisian agar bersikap tegas kepada mereka yang telah menistakan agama. Pernyataan ini ia ungkapkan sebagai respon dari Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah membuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Al Quran untuk dihapus dan direvisi.

“Di forum yang terhormat ini saya sampaikan, itu yang namanya Pendeta Saifudin Ibrahim yang mengatakan perlunya Al Quran dihapus sebanyak 300 ayat. Dan menyebut Islam sontoloyo termasuk menyebut semua lulusan pondok pesantren terorisme. Saya minta itu polisi menangkap segera,” tandas Yandri saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (18/3/2022). Tim Komisi VIII DPR RI diterima Solok Epyardi Asda beserta jajaran.

Baca juga  UKDW dan PT BPD DIY Bekerjasama Dalam Pemberian Beasiswa

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, apa yang disampaikan oleh pendeta tersebut dinilai menistakan agama Islam. Menurutnya dengan penangkapan pendeta tersebut maka akan menghindari kegaduhan di akar rumput. “Jika tidak ditangkap ini akan membuat kegaduhan yang luar biasa. Seperti kita membiarkan orang yang semena-mena tidak tahu aturan, tidak taat azas. Saya khawatir ini kalau tidak ditangkap akan memancing persoalan yang serus diakar rumput,” kata Yandri.

Dia menjelaskan dengan ditangkapnya pendeta Ibrahim maka tidak ada lagi pemuka agama yang di luar kontrol. “Sekali lagi di forum yang resmi ini saya meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim. Untuk menertibkan segala sesuatu yang menggoncang atau mereduksi toleransi yang selalu kita bangun dan mengedepan untuk terus memelihara Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 45. Maka itu kalau ditangkap segera membuat republik ini semakin tertib. Jika dibiarkan, saya khawatir akan banyak respon yang liar,” jelas legislator dapil Banten II tersebut. (eko/sf)