Jakarta, 14 Juli 2020 – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengapresiasi langkah dari Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) yang meluncurkan buku panduan protokol kesehatan bagi industri pelayanan makanan dan minuman di masa adaptasi kebiasaan baru.
Buku ini berisikan panduan umum dan panduan khusus yang mencakup lima cluster bidang pelayanan makanan dan minuman. Yakni di rumah makan, cafe, dan restoran, layanan makanan dan minuman pernikahan di gedung dan rumah ibadah, layanan makanan dan minuman di pesawat terbang (inflight catering), layanan makanan dan minuman untuk tempat pertemuan (ruang meeting), serta layanan makanan dan minuman untuk pelayanan karyawan pabrik yang umumnya memiliki karyawan berjumlah banyak.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada APJI yang berinisiatif meluncurkan buku panduan ini, melengkapi panduan yang telah ada sehingga dapat benar-benar menjadi pedoman bagi pengusaha makanan dan minuman,” kata Wishnutama Kusubandio dalam acara peluncuran yang berlangsung di Hotel Borobudur, Senin (13/7/2020).
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Umum APJI Rahayu Setiowati, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani, serta Editha Duarte dari Politeknik Jakarta Internasional.
Wishnutama mengatakan kuliner merupakan salah satu subsektor unggulan dari ekonomi kreatif yang berkontribusi terbesar terhadap PDB ekonomi kreatif Indonesia yaitu sebesar 41 persen atau sekitar Rp 410 triliun pada 2017. Sehingga kehadiran protokol layanan makanan dan kesehatan yang diluncurkan oleh APJI diharapkan bisa mendorong industri makanan dan minuman agar dapat beroperasi kembali dan tetap produktif namun tetap aman dari COVID-19.
Kehadiran buku panduan ini ditekankan Wishnutama Kusubandio tidak menjadi seremonial belaka, namun diikuti dengan pelaksanaan protokol yang penuh rasa tanggung jawab, disiplin, dan peduli antarsesama.
Kemenparekraf sebelumnya juga telah meluncurkan buku panduan untuk hotel dan restoran yang merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Buku panduan dari APJI diharapkan dapat melengkapi panduan yang telah ada karena berisikan informasi lebih detail. Dibuat oleh para pelaku industri sehingga langsung menyentuh titik kritis dalam perlindungan pelayanan di sektor makanan dan minuman.
“Kita paham bahwa situasi akibat COVID-19 sangat dinamis sehingga harus benar-benar diantisipasi para pelaku industri. Apapun usahanya, khususnya di jasa boga dan kuliner harus dapat menjalankan protokol dengan sebaik-baiknya,” kata Wishnutama.
Untuk dapat dijalankan, Menparekraf juga mengingatkan agar dilakukan simulasi, sosialisasi, dan publikasi serta uji coba protokol kesehatan dalam adaptasi normal baru dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga dalam pelaksanaannya betul-betul dipahami, terkadang banyak orang yang tidak paham meski sudah mengetahui isi protokol. Karenanya handbook harus-betul dijalankan dengan baik agar dapat bermanfaat untuk masyarakat dan dunia usaha,” kata Wishnutama.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani di kesempatan yang sama mengatakan, panduan untuk layanan makanan dan minuman yang diterbitkan APJI dapat memperkuat panduan protokol kesehatan di bidang layanan makanan dan minuman yang telah ada sebelumnya. Sehingga diharapkan dapat mendorong kepercayaan dari masyarakat yang berujung pada terciptanya demand dari masyarakat untuk sektor layanan makanan dan minuman yang dalam 4 bulan terakhir menurun drastis akibat COVID-19.
“Kami yakin industri siap untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, namun kalau demand itu tidak ada maka tetap akan terjadi masalah,” kata Hariyadi Sukamdani.
Ketua Umum APJI Rahayu Setiowati mengatakan buku panduan disusun oleh tim penyusun APJI dengan merujuk ke berbagai peraturan yang sudah ada. Baik dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemprov DKI, dan PHRI serta koordinasi dengan pihak-pihak kompeten lainnya melalui kegiatan daring yang dilakukan sejak satu bulan terakhir.
Buku panduan memiliki dua tujuan utama, yakni diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19 dan kedua dalam upaya mempercepat pemulihan perekonomian bangsa sehingga kegiatan masyarakat dan industri dapat kembali berjalan normal namun tetap aman COVID-19.
“Tujuan ini hanya akan tercapai jika ada kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bersama-sama menjalankan protokol dan melakukan pengawasan dalam praktiknya di lapangan,” kata Rahayu.