MASKI Perlu Bantu Negara Percepat Pengukuran Tanah bagi Orang Miskin

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) perlu membantu negara untuk percepatan pengukuran tanah, khususnya bagi orang miskin atau kurang berdaya secara ekonomi. Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, selama ini masyarakat menengah ke bawah saat berurusan dengan persoalan agraria, khususnya pengurusan sertifikat, bisa bertahun-tahun lamanya.

“Bahkan, sertifikatnya bisa jatuh ke tangan orang lain. Jadi pertanyaan saya, kira-kira MASKI ini berapa besar pengaruhnya bisa sampai mengurus tanah kepada kelompok masyarakat kecil yang sering diambil oleh pengusaha besar, apakah bisa memberi solusi ke sana tidak?” tanya Komaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan jajaran MASKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Baca juga  UOB Resmikan Anak Perusahaan Baru di Vietnam

Selaras, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai jika dilihat dari rasio gini kepemilikan pertanahan di Indonesia masih sangat timpang. Mardani berharap kehadiran MASKI ini dapat mewujudkan amanat konstitusi dalam menghadirkan tanah untuk rakyat sesuai agenda reforma agraria di Indonesia.

“Jadi, saya rasa ke depannya, apakah roadmap sudah sesuai, apa hambatannya, apa dukungannya yang dibutuhkan? Karena saya rasa dari Komisi II mendukung kiprah dari MASKI ini,”  jelas Anggota Fraksi Partai Keadilaan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Pada tahun 2016, petugas ukur yang tergabung di MASKI sudah hampir 6000 personel. Lalu pada 2017-2018, hampir mencapai 10.000 personel. Angka ini pada tahun 2020, naik menjadi 15.000 petugas ukur yang tergabung di MASKI. MASKI ini adalah mitra dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bersifat mandiri termasuk perawatan alat ukur yang dimiliki oleh MASKI.

Baca juga  Blibli Berkolaborasi Bersama Maybank Finance dan Garasi.id Guna Permudah Jual Beli Mobil Baru dan Lama Secara Aman dan Mudah

Pemerintah sendiri melalui Kementerian ATR/BPN telah memberikan izin kepada Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) sebagai penyedia jasa bidang survei dan pemetaan kadaster untuk menjalankan usaha profesinya dalam membantu pemerintah untuk melakukan pelayanan pengukuran dan pemetaan untuk keperluan pendaftaran tanah yang jumlahnya semakin hari semakin banyak. (rdn/sf)