Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI memasukkan poin khusus dalam draf RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ tentang peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk menyediakan alat pemadam api di masing-masing mobil pribadi. Lasarus mengungkapkan, urgensi poin tersebut karena menyangkut keselamatan publik.
Hal itu disampaikan Lasarus saat memimpin rapat Komisi V DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Inosentius Samsul dan jajaran terkait mendengarkan penjelasan progres dukungan Badan Keahlian terhadap Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
“Saya pernah bicara dengan Kakorlantas dan Menteri Perhubungan, kenapa tidak diwajibkan adanya alat pemadam kebakaran di mobil. Dengan demikian, masyarakat dapat secara refleks membantu memadamkan kebakaran sehingga dapat menyelamatkan orang lain, dirinya sendiri dan keluarganya. Hal ini saya lihat perlu dimasukkan dalam revisi UU LLAJ karena menyangkut keselamatan publik.,” ujar Lasarus.
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini mengungkapkan, atas inisiatif pribadi. dirinya selaku wakil rakyat sudah memberikan contoh sejak lama dengan menyediakan alat pemadam kebakaran di kendaraan roda empat milik pribadinya. Apalagi, ungkap Lasarus, alat pemadam kebakaran yang dimaksud juga sudah banyak tersedia di publik dengan harga yang terjangkau.
“Harga alat pemadamnya juga tidak mahal. Maka, saya tegaskan kembali hal ini perlu juga diatur dalam revisi UU LLAJ. Terlebih, alat pemadam yang dimaksud juga sudah lama tersedia di publik. Maka, diperlukan adanya penekanan berupa aturan yang bersifat wajib dan terdapat sanksi jika dilanggar. Peraturan ini penting untuk keselamatan jiwa dan raga masyarakat luas,” tandas legislator dapil Kalimantan Barat II itu. (pun/sf)