Konsolidasi Laporan Puluhan Cabang Tanpa Rekap Manual

Konsolidasi Laporan Puluhan Cabang Tanpa Rekap Manual

Perusahaan dengan puluhan cabang kerap menghadapi keterlambatan laporan keuangan karena proses rekap masih dilakukan secara manual dari tiap daerah. Setiap cabang biasanya mengirim data dengan format berbeda, bahkan ada yang hanya berupa foto dokumen, sehingga penyatuan laporan menjadi pekerjaan berat setiap bulan.

Keterlambatan ini bukan sekadar soal kelelahan tim keuangan. Keputusan harga dan pembelian kerap diambil berdasarkan data yang sudah berumur tiga minggu, sementara revisi kecil dari satu cabang bisa mengubah seluruh laporan gabungan. Kondisi tersebut juga menyulitkan auditor saat menelusuri asal-usul angka.

Bacaan Lainnya

Tanda Proses Sudah Terlalu Berat

Menurut i2C Studio, penyedia jasa pengembangan sistem ERP, beberapa tanda umum meliputi tutup buku yang molor lebih dari dua minggu, penamaan akun yang tidak seragam antar cabang, transaksi antar cabang yang tercatat ganda, hingga revisi angka yang dikirim lewat pesan singkat alih-alih sistem resmi.

Akar masalahnya dinilai bukan pada kinerja tim keuangan, melainkan pada cara data dikumpulkan yang masih berjalan terpisah di tiap lokasi. Solusinya dimulai dari penyeragaman bagan akun, penetapan kode analitik per cabang, penandaan transaksi antar cabang agar bisa dieliminasi otomatis, serta penetapan tenggat tutup buku yang sama di semua lokasi.

i2C Studio juga mengaitkan pendekatan ini dengan kebijakan PMK 81 Tahun 2024, yang mengarahkan administrasi pajak terpusat melalui NPWP pusat dan identitas NITKU untuk tiap lokasi usaha. Keselarasan kode cabang dengan data pajak dinilai mempermudah pencocokan faktur dan penelusuran saat audit.

Catatan Redaksi. Artikel ini bersumber dari i2C Studio, penyedia jasa pengembangan sistem ERP yang dibahas di dalamnya. PMK 81 Tahun 2024 sendiri adalah aturan Ditjen Pajak yang menyatukan administrasi pajak lewat NPWP pusat, sementara NITKU menjadi kode identitas tiap lokasi usaha, sehingga transaksi tiap cabang bisa dilacak terpisah namun tetap tercatat dalam satu identitas pajak perusahaan.

Sumber: i2C Studio.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan