Kemenkeu di Minta Segera Lunasi Tagihan Pasien Covid-19 Sebesar Rp23 Triliun

Pemerintah tercatat belum membayar biaya perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit pada 2021. Besarnya tunggakan biaya perawatan pasien Covid-19  yang ditanggung pemerintah tak main-main, mencapai Rp23 triliun. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit, yang totalnya mencapai Rp23 triliun.

“Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat,” kata Misbakhun dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (14/2/2022).

Terkait validitas angka tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut, ia pun mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit. “Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri,” tegasnya.

Baca juga  Penyusunan Materi Pelatihan KPBU Ditargetkan Selesai Keseluruhan Pada Juni Mendatang

Politisi Partai Golkar itu mengaku, Komisi XI DPR RI sejauh ini sama sekali belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut. “Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu,” ungkapnya.

Komisi XI DPR RI juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani beserta jajarannya untuk diminta pertanggungjawaban terkait itu. “Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas masalah tersebut,” ujar legislator dapil Jawa Timur II tersebut. (tn/sf)