Kemendagri Dorong Peningkatan Kapasitas dan Peran Staf Ahli

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mendorong Peningkatan Kapasitas dan Peran Staf Ahli Kepala Daerah.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Kepala Daerah Tahun 2019 di Gedung Sasana Bakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/03/2019).

“Kemendagri selalu mendorong untuk peningkatan kapasitas dan peran staf ahli. Selain menggelar rapat koordinasi, akhir tahun 2018 tepatnya 31 Desember juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 134 tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Cara, dan Kompentensi Standar Staf Ahli Kepala Daerah  dalam upaya memperkokoh dan memberikan eksistensi yang lebih luas lagi bagi staf ahli,” terang Hadi.

Baca juga  "A Double Bill: Pinamou & The Future of Nesia" oleh Gigi Art of Dance

 

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.

Pertama, penegasan hubungan kerja Staf Ahli Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah.

“Penegasan pengaturan terkait hubungan kerja staf ahli daerah dengan Sekda maupun organisasi perangkat daerah, baik dalam hubungan  koordinasi fungsional, administrasi operasional, ataupun teknis operasional,” kata Hadi.

 

Kedua, pendanaan Staf Ahli Kepala Daerah dalam mendukung tugas dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah.

“Kaitannya dengan pendanaan staf ahli, kemarin sebelum ada Permendagri 134 kurang jelas, ada yang jelas bahkan ada yang tidak jelas. Sekarang setelah ada Permendagri, menjadi lebih jelas lagi,” ungkap Hadi.

 

Baca juga  Pesona Indonesia di Chicago: Discover Indonesia In One Weekend

Ketiga, Standar Kompetensi tentang kualifikasi kompetensi yang diperlukan bagi seorang staf ahli untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional.

“Jabatan staf ahli bukan jabatan asal-asalan, karena parameter untuk menduduki kursi staf ahli sudah jelas. Ini adalah jenjang promosi yang riil, konkrit, persaingannya banyak dan ini sebuah kehormatan. Sehingga diantara staf yang lain ibu/bapak adalah yang paling ahli, kalau kapasitas bapak/ibu mumpuni maka harus percaya diri dan  harus berprestasi,” terangnya.

 

Oleh karena itu, dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Kepala Daerah Tahun 2019 diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada setiap Staf Ahli Kepala Daerah di seluruh Indonesia dalam kedudukannya dan peran strategisnya dalam membantu kepala daerah melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga  Pendaftaran Pelatihan BPSDM PUPR Kini Dilakukan Secara Online

“Saya harapkan bapak/ibu mampu memberikan kontribusi kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan, kemasyarakatan maupun menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya.