Integrasi Data BPJS Kesehatan dengan Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta (03/11/2020) – BPJS Kesehatan bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait integrasi data badan usaha dan pekerja di Indonesia. Integrasi data ini dilakukan antara aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (WLKP) milik Kemenaker dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha milik BPJS Kesehatan.

Sumber daya data yang ada dalam kedua aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan serta akurasi dan validasi data segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Sinergi ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terlindungi terhadap akses layanan kesehatan dalam Program JKN-KIS. BPJS Kesehatan saat ini tengah fokus pada akurasi dan validasi data kepesertaan, baik dari sisi jumlah pekerja yang didaftarkan, juga termasuk akurasi data pendapatan sebagai dasar penghitungan iuran. Ini merupakan kerjasama strategis yang diharapkan dapat membantu mewujudkan hal tersebut,” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari.

Baca juga  Pemerintah di Minta Harus Lebih Berhati-Hari Jadikan Jasa Pendidikan sebagai Objek Pajak

Sampai dengan 31 Agustus 2020 jumlah Badan Usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 318.062 dengan jumlah pekerja 16.477.500 dan anggota keluarga 20.886.757, sehingga total 37.364.257 jiwa peserta segmen PPU Badan Usaha.

 

Andayani menyampaikan, berbagai upaya juga telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan kepesertaan PPU Badan Usaha. Mulai dari melakukan canvassing pendaftaran yang ditujukan untuk badan usaha potensial atau badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi semakin mudah melalui aktivitas door to door secara terstruktur, penegakan kepatuhan dengan kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kejaksaan Tinggi di wilayah masing-masing.

Penegakan kepatuhan dan hukum terhadap pemberi kerja tersebut dilakukan untuk memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan meliputi kewajiban pendaftaran, melaporkan data secara lengkap dan benar serta membayar, memungut dan menyetorkan iuran. Hal ini menjadi fokus utama kerjasama yang diperkuat baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya, harapannya seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca juga  Dalam Puncak Musim Liburan Sejak Awal Pandemi Global Ancaman Siber Dunia dan Asia Tenggara Meningkat

 

Selain itu juga dilakukan perluasan kanal pendaftaran badan usaha, baik itu melalui aplikasi New e-Dabu serta e-Dabu Mobile (aplikasi pendaftaran kepesertaan Program JKN-KIS untuk badan usaha), bekerjasama  dengan unit-unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Online Single Submission serta sinergi dan koordinasi dengan Kementerian Lembaga/Asosiasi Human Resource Development

Philips, Lion Air Group, BNI Syariah, Kementrian PUPR RI, BPJS Kesehatan, Kemendagri RI, Inspirational Video, Motivational Video