Kebijakan Aturan Larangan Mudik Untuk Kebaikan Bersama

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengapresiasi aturan larangan mudik yang mulai diberlakukan pemerintah. Ridwan mengingatkan, masyarakat Indonesia dapat memahami kebijakan larangan mudik tersebut untuk kebaikan bersama, yakni dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat saat ini.

“Saya berpesan, yang harus disadari dan dimengerti oleh masyarakat adalah bukan maksud pemerintah untuk mencegah silaturahmi. Tetapi, maksudnya untuk mengurangi kasus Covid-19 yang semakin tinggi. Sehingga, masyarakat harus mengerti maksud pemerintah secara utuh yakni demi keselamatan masyarakat dari penularan Covid-19 termasuk mengurangi penyebarannya,” ujar Ridwan dalam siaran persnya, Jumat (7/5/2021).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengimbau pemerintah baik dari jajaran Kementerian Perhubungan dan pihak kepolisian harus melakukan penjagaan ketat untuk memastikan kebijakan larangan mudik dapat berjalan secara efektif. Namun demikian, saran Ridwan, dengan catatan para petugas wajib komunikatif dan humanis serta memberlakukan peraturan yang tidak bersifat ancaman, tidak merujuk kepada hukum dan persuasif.

Baca juga  Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Tengah Pandemi

Terkait hal itu, Ridwan mengharapkan sejumlah langkah pemerintah dalam mencegah para pemudik seperti titik penyekatan yang telah dilakukan Kemenhub dan Polri juga dapat berjalan efektif. “Sehingga, larangan mudik ini tidak berjalan sia-sia. Seperti kita ketahui, pemerintah punya alat dan instrumen maka seluruh stakeholder harus bekerja sama. Dengan demikian, seluruh hal yang telah dipersiapkan bisa bekerja dengan baik,” tandas Ridwan.

Di sisi lain, Ridwan mengapresiasi langkah Kemenhub yang telah menjamin pengembalian dana tiket secara penuh bagi masyarakat yang batal mudik. Untuk itu, Ridwan mengusulkan adanya langkah yang mudah dan sederhana bagi masyarakat yang hendak melakukan refund terhadap maskapai penerbangan yang bertujuan agar masyarakat tidak disulitkan dengan proses yang berbelit-belit.

Baca juga  Mengenang Dies Natalis ke-22, FK UPH Menyoroti Peran Vital Tenaga Medis dan Penerapan AI dalam Bidang Kesehatan

“Langkah Menhub harus diapresiasi. Bagi masyarakat yang ingin refund, maskapai harus membuat langkah yang mudah dan simple. Maskapai tinggal meminta nomor rekening kepada mereka yang telah membeli tiket di tanggal yang telah dilarang. Pengembalian juga harus full. Tidak boleh ada pemotongan ataupun berkurang sepeser pun. DPR dalam hal ini siap mengawal agar proses pengembalian bisa dilakukan dengan cepat dan mudah bagi masyarakat yang sudah membeli tiket mudik,” pungkas Ridwan. (pun/sf)