Informasi Wajib Penumpang Penerbangan Udara Lion Air Group Periode 13-20 JULI 2021

J A K A R T A – 12 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air  (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional  penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 13 Juli 2021 – 20 Juli 2021.

Read More

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa  – Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.  

Catatan Utama

  1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 2. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan
  2. a) Seluruh calon penumpang (bayi – dewasa – lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RT PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. 
  3. b) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Vaksin
  4. a) Berlaku usia >12 tahun. 
  5. b) Usia <12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. 
  6. c) Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak  divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter  spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. 
  7. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
  8. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat, 
  9. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM Darurat.#1 Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali
    Rute dan Bandar Udara SWAB/ RT-PCR 2×24 Jam *) Kartu Vaksin **)

    (Minimal Dosis Pertama)

    Mengisi

    e-HAC ***)

    >12 Tahun <12 Tahun Semua Usia
    Intra (antarwilayah Pulau Jawa) V V V
    Pulau Jawa ke Pulau Bali V V V
    Pulau Bali ke Pulau Jawa V V V
    Pulau Lainnya ke Pulau Jawa V V V
    Pulau Jawa ke Pulau Lainnya V V V
    Pulau Lainnya ke Pulau Bali V V V
    Pulau Bali ke Pulau Lainnya V V V

    Keterangan: 

    V= berlaku 

    X= tidak berlaku 

    *) berdasarkan hasil uji kesehatan sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak (print out) dengan dilengkapi kode batang (barcode). **) menunjukkan sertifikat bahwa telah dinyatakan resmi menjalani vaksin, untuk usia yang diperbolehkan vaksin yaitu di atas (>12 tahun). ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card).

    #2 Rute Domestik: LAINNYA

    0804 1 778899

     

    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Rute Lain

    Dari dan Tujuan: Kota/ Daerah selain  di sebut di bawah ini

    V V V
    Dari dan Tujuan: Sumatera Utara Kota Medan (KNO)

    Sibolga (FLZ)

    V V V
    Dari dan Tujuan: Kepulauan Riau Batam (BTH)

    Tanjung Pinang (TNJ)

    Natuna (NTX)

    Letung Anambas (LMU)

    V V V
    Dari dan Tujuan: Intra-Kepulauan  Riau

    Batam (BTH)

    Tanjung Pinang (TNJ)

    Natuna (NTX)

    Letung Anambas (LMU)

    V V V V

     

    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Tujuan: Kalimantan Barat

    ∙ Pontianak (PNK)

    ∙ Ketapang (KTG)

    ∙ Sintang (SQG)

    ∙ Putussibau (PSU)

    X X V X X X X X V
    Tujuan: Kalimantan Tengah

    ∙ Palangkaraya (PKY)

    ∙ Pangkalan Bun (PKN)

    ∙ Sampit (SMQ)

    ∙ Muara Teweh (HMS)

    X V X X X X X X V
    Dari: Kalimantan Tengah, khusus ∙ Pangkalan Bun (PKN)

    ∙ Sampit (SMQ)

    X X X X X X V X V
    Tujuan: Kalimantan Selatan

    ∙ Banjarmasin (BDJ)

    ∙ Batulicin (BTW)

    ∙ Kotabaru (KBU)

    X X V X X X X X V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Tujuan Akhir: Kalimantan Timur Balikpapan (BPN)

    (KTP non-Balikpapan)

    V V
    Tujuan Akhir: Kalimantan Timur Balikpapan (BPN)

    (KTP Balikpapan)

    V V
    Dari dan Tujuan: Kalimantan Timur Berau (BEJ) V V V
    Tujuan: Kalimantan Utara, khusus Tarakan (TRK) V V V V
    Tujuan: Sulawesi Utara

    Manado (MDC)

    Melonguane (MNA)

    Miangas (MKF)

    Tahuna (NAH)

    V V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Dari dan Tujuan: Sulawesi Tengah Palu (PLW)

    Toli-Toli (TLI)

    Buol (UOL)

    Poso (PSJ)

    Luwuk (LUW)

    V V V
    Tujuan: Sulawesi Tengah

    Morowali (MOH)

    V V V
    Tujuan: Sulawesi Selatan

    Makassar (UPG)

    Selayar (KSR)

    Palopo – Bua (LLO)

    Toraja (TRT)

    V V
    Tujuan: Sulawesi Tenggara

    Kendari (KDI)

    Kolaka (KXB)

    Bau-Bau (BUW)

    Wangi-Wangi (WNI)

    Raha (RAQ)

    V V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Tujuan

    Gorontalo (GTO)

    V V V
    Dari

    Gorontalo (GTO)

    (Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir)  V V
    Tujuan: Nusa Tenggara Barat (NTB) Lombok Praya (LOP)

    Bima (BMU)

    Sumbawa (SWQ)

    V V
    Dari dan Tujuan: Nusa Tenggara  Timur (NTT)

    Kupang (KOE)

    Atambua (ABU)

    Ruteng (RTG)

    Maumere (MOF)

    Larantuka (LKA)

    Ende (ENE)

    Labuan Bajo (LBJ)

    Rote (RTI)

    Alor (ARD)

    Ngada (BJW)

    Tambolaka, Sumba Barat Daya (TMC) Waingapu (WGP)

    Lembata, Lewoleba (LWE)

    V V V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Dari dan Tujuan: Intra-NTT

    Kupang (KOE)

    Atambua (ABU)

    Ruteng (RTG)

    Maumere (MOF)

    Larantuka (LKA)

    Ende (ENE)

    Labuan Bajo (LBJ)

    Rote (RTI)

    Alor (ARD)

    Ngada (BJW)

    Tambolaka, Sumba Barat Daya (TMC) Waingapu (WGP)

    V V V
    Tujuan: Maluku

    Ambon (AMQ)

    V V V
    Dari dan Tujuan: Intra-Maluku Ambon (AMQ)

    Dobo, Kepulauan Aru (DOB) Tual, Langgur (LUV)

    Saumlaki (SXK)

    Namlea, Buru (NAM)

    V V V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Dari dan Tujuan: Papua, khusus Merauke (MKQ) ***)  V V V
    Dari dan Tujuan (intra-Papua)Nabire (NBX) ****)  V V V V
    Dari dan Tujuan (di luar Papua)Nabire (NBX) ****)  V V V V
    Dari intra-Papua, tujuan ke

    Timika, Mimika (TIM)

    V V V
    Dari luar Papua, tujuan ke

    Timika, Mimika (TIM)

    V V V
    Tujuan: Papua Barat

    Sorong (SOQ)

    Manokwari (MKW)

    Fak-Fak (FKQ)

    Kaimana (KNG)

    Babo Bintuni (BXB)

    V V V
    Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
    (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
    RT-PCR

    7×24 jam

    RT-PCR

    3×24 jam

    RT-PCR

    2×24 jam

    RT-PCR

    1×24 jam

    ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

    Vaksin I

    Mengisi

    HAC **)

    Dari dan Tujuan: Intra-Papua Barat Sorong (SOQ)

    Manokwari (MKW)

    Fak-Fak (FKQ)

    Kaimana (KNG)

    Babo Bintuni (BXB)

    V V V
    Dari: Papua Barat

    Sorong (SOQ)

    Manokwari (MKW)

    Fak-Fak (FKQ)

    Kaimana (KNG)

    Babo Bintuni (BXB)

    V V V V

    Keterangan: 

    V= berlaku 

    X= tidak berlaku 

    *) Kota/ daerah tujuan akhir (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin) 

    **) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

    ***) Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

    ****) Khusus dari dan ke Nabire: usia 0 – 12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan dan tidak menyertakan kartu/ sertifikat vaksin.

    #3 RUTE INTERNASIONAL (Luar Negeri)

    Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia: 

    1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru (sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26  Tahun 2020); 
    2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);  
    3. Mendapatkan pertimbangan/ izin khusus dari kementerian/ lembaga.
    Ketentuan Sebelum Keberangkatan akan Masuk ke Indonesia WNI Semua Usia WNA Semua Usia
    Hasil negatif RT-PCR/ SWAB 

    (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

    V V
    Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC)  V V
    Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap  V V
    (tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta) diperbolehkan untuk tidak  menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi  V
    Ketentuan Setelah Kedatangan WNI Semua Usia WNA >12 tahun WNA <12 tahun
    Tes Ulang RT-PCR/ SWAB  V V V
    Menjalani karantina terpusat 8 x 24 jam V V V
    1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari  perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung  pemerintah. V X X
    2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari  Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri.  V X X
    3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang  telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri.  X V V
    Melakukan Penerbangan Domestik
    4. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin  Covid-19 dosis lengkap, ketika melakukan transit di penerbangan domestik. akan masuk ke wilayah RI ataupun akan melakukan penerbangan domestik,  dikecualikan dari persyaratan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi. V V X
    5. Alasan medis, wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis atau data  dukung medis lainnya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum  dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi V V V
    6. dikecualikan pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan  kunjungan resmi/ kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan masuk ke  Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement X V
    Tes Ulang RT-PCR/ SWAB (pada hari ketujuh karantina)  V V V
    Ketentuan Sebelum Keberangkatan akan ke Luar Negeri WNI Semua Usia WNA Semua Usia
    Wajib mengikuti ketentuan negara tujuan V V
    Hasil negatif RT-PCR/ SWAB  V V
    Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC)  V V
    Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap  V V
    (tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta) diperbolehkan untuk tidak  menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi  X V
    melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar  dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area  bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: a. telah  diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan  agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan b. menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke  luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan  tujuan akhir ke negara tujuan. X V

    Keterangan: 

    V= berlaku 

    X= tidak berlaku 

    WNA= warga negara asing 

    WNI= warga negara Indonesia 

Related posts

Leave a Reply