Informasi Wajib Penumpang Penerbangan Lion Air Pada 07-20 JULI 2021

J A K A R T A – 07 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air  (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional  penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Read More

Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 07 Juli 2021 – 20 Juli 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa  – Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.  

Catatan Utama

  1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 2. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan
  2. a) Seluruh calon penumpang (bayi – dewasa – lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RT PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. 
  3. b) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Vaksin
  4. a) Berlaku usia >12 tahun. 
  5. b) Usia <12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. 
  6. c) Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak  divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan  detail tidak dapat divaksin. 
  7. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
  8. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat, 
  9. *) Kota/ daerah tujuan akhir (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin) 

            **) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

         ***) Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

        ****) Khusus dari dan ke Nabire: usia 0 – 12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan dan tidak menyertakan kartu/ sertifikat vaksin. 

#3 RUTE INTERNASIONAL (Luar Negeri)

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia: 

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru (sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26  Tahun 2020); 
  2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);  
  3. Mendapatkan pertimbangan/ izin khusus dari kementerian/ lembaga.
Ketentuan Sebelum Keberangkatan WNI Semua Usia WNA Semua Usia
Hasil negatif RT-PCR/ SWAB 

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V V
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC)  V V
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin  Covid-19 dosis lengkap  V V

 

Ketentuan Setelah Kedatangan WNI Semua Usia WNA Semua Usia
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB  V V
Menjalani karantina terpusat 8 x 24 jam V V
Tujuan: Sulawesi Tenggara

Kendari (KDI)

Kolaka (KXB)

Bau-Bau (BUW)

Wangi-Wangi (WNI)

Raha (RAQ)

V V
Tujuan

Gorontalo (GTO)

V V V
Dari

Gorontalo (GTO)

(Uji kesehatan sesuai ketentuan tujuan akhir)

V V
Tujuan: NTB

Lombok Praya (LOP)

Bima (BMU)

Sumbawa (SWQ)

V V
Tujuan: NTT

Kupang (KOE)

V V V
Dari dan Tujuan: Papua, khusus

Merauke (MKQ) ***) 

V V V
Dari dan Tujuan (intraPapua), khusus Nabire (NBX) ****)  V V V V
Dari dan Tujuan (di luar Papua), khusus Nabire (NBX) ****)  V V V V

b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM Darurat.

#1 Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali

Rute dan Bandar Udara SWAB/ RT-PCR 2×24 Jam *) Kartu Vaksin **)

(Minimal Dosis Pertama)

Mengisi

e-HAC ***)

>12 Tahun <12 Tahun Semua Usia
Intra (antarwilayah Pulau Jawa) V V V
Pulau Jawa ke Pulau Bali V V V
Pulau Bali ke Pulau Jawa V V V
Pulau Lainnya ke Pulau Jawa V V V
Pulau Jawa ke Pulau Lainnya V V V
Pulau Lainnya ke Pulau Bali V V V
Pulau Bali ke Pulau Lainnya V V V

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) berdasarkan hasil uji kesehatan sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak (print out) dengan dilengkapi kode batang (barcode). **) menunjukkan sertifikat bahwa telah dinyatakan resmi menjalani vaksin, untuk usia yang diperbolehkan vaksin yaitu di atas (>12 tahun). ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card).

Wilayah dan Bandar Udara *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan)
RT-PCR

7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN 3×24 jam ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam Kartu

Vaksin I

Mengisi

HAC **)

Rute Lain

Dari dan Tujuan: Kota/ Daerah selain di  sebut di bawah ini

V V V
Tujuan: Kalimantan Barat

Pontianak (PNK)

Ketapang (KTG)

Sintang (SQG)

Putussibau (PSU)

V V
Tujuan: Kalimantan Tengah

Palangkaraya (PKY)

Pangkalan Bun (PKN)

Sampit (SMQ)

Muara Teweh (HMS)

V V
Dari: Kalimantan Tengah, khusus Pangkalan Bun (PKN)

Sampit (SMQ)

V V
Tujuan Akhir: Kalimantan Timur Balikpapan (BPN)

(KTP non-Balikpapan)

X X V X X X X X V
Tujuan Akhir: Kalimantan Timur Balikpapan (BPN)

(KTP Balikpapan)

X X X X X X V X V
Tujuan: Kalimantan Utara, khusus Tarakan (TRK)

(KTP Balikpapan)

X X V X X X V V V
Tujuan: Sulawesi Utara

Manado (MDC)

Melonguane (MNA)

Miangas (MKF)

Tahuna (NAH)

X V X X X X X X V
Tujuan dan Dari: Sulawesi Tengah Palu (PLW)

Toli-Toli (TLI)

Buol (UOL)

Poso (PSJ)

Luwuk (LUW)

Morowali (MOH)

X X V X X V X X V
Tujuan: Sulawesi Selatan

Makassar (UPG)

Selayar (KSR)

Palopo – Bua (LLO)

Toraja (TRT)

X X V X X X X X V
Dari intraPapua, tujuan ke

Timika, Mimika (TIM)

X X X X V X X V V
Dari luar Papua, tujuan ke

Timika, Mimika (TIM)

V X X X X X X V V
Tujuan: Papua Barat

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW)

Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

X X X V X X X V V
Intra: Papua Barat

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW)

Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

X X X X X V X V V
Dari:

Papua Barat

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW)

Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

X X V X X V X V V

 

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah  dari perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya  ditanggung pemerintah. V X
2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari  Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri.  V X
3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat  yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung  sendiri. X V
Melakukan Penerbangan Domestik
4. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima  vaksin Covid-19 dosis lengkap, ketika melakukan transit di penerbangan  domestik V V
5. dikecualikan pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan  kunjungan resmi/ kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan  masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement X V
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB (pada hari ketujuh karantina)  V V

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

WNA= warga negara asing 

WNI= warga negara Indonesia 

 

 

Related posts

Leave a Reply