Informasi Wajib Penerbangan Udara Lion Air Grup Periode Berjalan 21-25 JULI 2021

J A K A R T A – 21 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air  (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional  penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 21 Juli 2021 – 25 Juli 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, terdiri dari 1. Mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi  selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat  lainnya, 

  1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, PPKM Mikro Level  4 dan Level 3 di wilayah selain Jawa dan Bali. 

Catatan Utama

  1. Usia
  2. a) Hanya untuk >18 tahun (di atas 18 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, 
  3. b) <18 tahun (di bawah 18 tahun): tidak bepergian terlebih dahulu. 
  4. Kepentingan Perjalanan

Hanya berlaku untuk: 

  1. a) Pekerja sektor esensial, 
  2. b) Pekerja sektor kritikal serta  

(daftar industri kategori dimaksud, dapat dilihat dalam halaman keterangan di bawah) c) Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping  maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan  pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

  1. a) Kepentingan perjalanan sektor esensial dan kritikal: wajib menunjukkan Surat Tanda  Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan  untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat. 
  2. b) Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat  rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat  Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya. 
  3. RT-PCR Uji Kesehatan
  4. a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil  negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis. 
  5. b) Pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian  Kesehatan.  

(Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19). 

  1. Vaksin
  2. a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang  belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari  dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.  
  3. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
  4. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4 dan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3, 
  5. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM Level 4 dan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3. 
  6. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 
  7. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
  8. a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat  menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi  melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store  atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
  9. b) Aplikasi PeduliLindungi  

Sebagai informasi, Sebelum keberangkatan: mulai 13 Juli 2021 unuk penerbangan rute dari  Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara  Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS). Calon penumpang  diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui  ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat  diakses https://pedulilindungi.id/ 

Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran No. 15 dan Surat Edaran No.  53, yaitu 

  1. a) Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang  Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  2. b) Semua Instruksi Menteri Dalam Negeri,  
  3. c) Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta  
  4. d) Instrumen hukum lainnya.

#1 Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali

Rute dan Bandar Udara SWAB/ RT-PCR 2×24 Jam *) Kartu Vaksin **) (Minimal Dosis

Pertama)

Usia STRP atau Surat  Keterangan Lain Mengisi

e-HAC ***)

>18 Tahun <18 Tahun
Intra (antarwilayah Pulau Jawa) V V V V V
Pulau Jawa ke Pulau Bali V V V V V
Pulau Bali ke Pulau Jawa V V V V V
Pulau Lainnya ke Pulau Jawa V V V V V
Pulau Jawa ke Pulau Lainnya V V V V V
Pulau Lainnya ke Pulau Bali V V V V V
Pulau Bali ke Pulau Lainnya V V V V V

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) berdasarkan hasil uji kesehatan berlaku sejak surat diterbitkan/ dirilis sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak (print out) dengan dilengkapi kode  batang (barcode). 

**) menunjukkan sertifikat bahwa telah dinyatakan resmi menjalani vaksin. 

***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card). 

Untuk penerbangan rute Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS) mulai diterapkan aplikasi PeduliLindungi, kemudian akan dikembangkan ke daerah

#2 Rute Domestik: LAINNYA (selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali)

Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Rute Lain

Dari dan Tujuan: Kota/  Daerah selain di sebut  di bawah ini

V V V V V X
Dari dan Tujuan:

Sumatera Utara

Kota Medan (KNO) Sibolga (FLZ)

V V V V V X
Tujuan: Riau

Pakanbaru (PKU) Dumai (DUM)

V V V V V X
Dari: Riau

Pakanbaru (PKU) Dumai (DUM)

(Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir)  V V V V X
Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Dari dan Tujuan:

Kepulauan Riau

Batam (BTH)

Tanjung Pinang

(TNJ)

Natuna (NTX)

Letung Anambas  (LMU)

V V V V V X
Dari dan Tujuan: Intra Kepulauan Riau

Batam (BTH)

Tanjung Pinang

(TNJ)

Natuna (NTX)

Letung Anambas  (LMU)

V V V V V V X
Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Tujuan: Kalimantan  Barat

Pontianak (PNK)

Ketapang (KTG)

Sintang (SQG)

Putussibau (PSU)

V V V V X
Tujuan: Kalimantan  Tengah

Palangkaraya (PKY) Pangkalan Bun

(PKN)

Sampit (SMQ)

Muara Teweh (HMS)

V V V V X
Dari: Kalimantan

Tengah, khusus

Pangkalan Bun

(PKN)

Sampit (SMQ)

V V V V X

 

(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Tujuan: Kalimantan  Selatan

Banjarmasin (BDJ) Batulicin (BTW)

Kotabaru (KBU)

V V V V X
Tujuan Akhir:

Kalimantan Timur

Balikpapan (BPN) (KTP non-Balikpapan)

V V V V X
Tujuan Akhir:

Kalimantan Timur

Balikpapan (BPN) (KTP Balikpapan)

V V V V X
Dari dan Tujuan:

Kalimantan Timur

Berau (BEJ)

V V V V V X
Tujuan: Kalimantan  Utara, khusus

Tarakan (TRK)

V V V V V V X
Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Tujuan: Sulawesi

Utara

Manado (MDC)

Melonguane (MNA) Miangas (MKF)

Tahuna (NAH)

V V V V X
Dari dan Tujuan:

Sulawesi Tengah

Palu (PLW)

Toli-Toli (TLI)

Buol (UOL)

Poso (PSJ)

V V V V V X
Dari dan Tujuan:

Sulawesi Tengah

Banggai, Luwuk

(LUW)

V V V V V V X
Tujuan: Sulawesi

Tengah

Morowali (MOH)

V V V V V X
Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Tujuan: Sulawesi

Selatan

Makassar (UPG)

Selayar (KSR)

Palopo – Bua (LLO) Toraja (TRT)

V V V V X
Tujuan: Sulawesi

Tenggara

Kendari (KDI)

Kolaka (KXB)

Bau-Bau (BUW)

Wangi-Wangi (WNI) Raha (RAQ)

V V V V X
Tujuan

Gorontalo (GTO)

V V V V V X
Dari

Gorontalo (GTO)

(Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir)  V V V V X
Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Dari Daerah PPKM  Level 4, Tujuan: Nusa  Tenggara Barat (NTB) Lombok Praya (LOP) Bima (BMU)

Sumbawa (SWQ)

V V V V V X
Dari Daerah Di Luar  PPKM Level 4, Tujuan:  NTB

Lombok Praya (LOP) Bima (BMU)

Sumbawa (SWQ)

V V V V V X
Dari dan Tujuan: Nusa  Tenggara Timur (NTT) Kupang (KOE)

Atambua (ABU)

Ruteng (RTG)

Maumere (MOF)

Larantuka (LKA)

Ende (ENE)

Labuan Bajo (LBJ)

Rote (RTI)

V V V V V X
Alor (ARD)

Ngada (BJW)

Tambolaka, Sumba  Barat Daya (TMC)

Waingapu (WGP)

Lembata, Lewoleba  (LWE)

Dari dan Tujuan: Intra- NTT

Kupang (KOE)

Atambua (ABU)

Ruteng (RTG)

Maumere (MOF)

Larantuka (LKA)

Ende (ENE)

Labuan Bajo (LBJ)

Rote (RTI)

Alor (ARD)

Ngada (BJW)

Tambolaka, Sumba  Barat Daya (TMC)

Waingapu (WGP)

X X X X X X V V V V V X
Tujuan: Maluku

Ambon (AMQ)

X X X X X X V V V V V X
Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Dari dan Tujuan: Intra Maluku

Ambon (AMQ)

Dobo, Kepulauan  Aru (DOB)

Tual, Langgur (LUV) Saumlaki (SXK)

Namlea, Buru (NAM)

V V V V V X
Tujuan: Papua ***) Jayapura (DJJ)

Wamena (MWX)

Kaimana (KNG)

Dekai (DEX)

(KTP Papua)

V V V V V V X
Tujuan: Papua ***) Jayapura (DJJ)

Wamena (MWX)

Kaimana (KNG)

Dekai (DEX)

(Non-KTP Papua)

V V V V V X
Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Tujuan: intra-Papua Jayapura (DJJ)

Wamena (MWX)

Kaimana (KNG)

Dekai (DEX)

Mimika (TIM)

Nabire (NBX)

Merauke (MKQ)

V V V V V V X
Tujuan: Papua, khusus Merauke (MKQ) V V V V V X
Dari: Papua, khusus Merauke (MKQ) V V V V V V X
Dari dan Tujuan (intra Papua),

Nabire (NBX)

V V V V V V X
Dari dan Tujuan (di  luar Papua),

Nabire (NBX)

V V V V V V X
Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Dari intra-Papua,

tujuan ke

Timika, Mimika

(TIM)

V V V V V X
Dari luar Papua,

tujuan ke

Timika, Mimika

(TIM)

V V V V V X
Tujuan: Papua Barat Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW) Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

V V V V V X
Tujuan: Papua Barat,  khusus

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW) (non-KTP Kota Sorong  dan Kabupaten  

Manowari) ****)

V V V V V V V
Wilayah dan

Bandar Udara *)

Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan)
(harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **)
RT-PCR 7×24

jam

RT-PCR

3×24

jam

RT-PCR

2×24

jam

RT-PCR

1×24

jam

ANTIGEN

3×24 jam

ANTIGEN

2×24 jam

ANTIGEN

1×24 jam

Kartu

Vaksin I

isi

e-HAC 

***)

Usia

>18

Tahun

STRP atau  Surat

Keterangan

Lain

SIKM

(Surat Izin

Keluar

Masuk)

Dari dan Tujuan: Intra Papua Barat

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW) Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

V V V V V X
Dari: Papua Barat

Sorong (SOQ)

Manokwari (MKW) Fak-Fak (FKQ)

Kaimana (KNG)

Babo Bintuni (BXB)

V V V V V V X

Keterangan: 

V= berlaku, X= tidak berlaku 

*) Kota/ daerah tujuan akhir (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin) 

**) berdasarkan hasil uji kesehatan berlaku sejak surat diterbitkan/ dirilis sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak (print out) dengan dilengkapi kode  batang (barcode). 

***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card). 

Untuk penerbangan rute Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS) mulai diterapkan aplikasi PeduliLindungi 

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru (sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26  Tahun 2020); 
  2. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);  
  3. Mendapatkan pertimbangan/ izin khusus dari kementerian/ lembaga.
Ketentuan Sebelum Keberangkatan akan Masuk ke Indonesia WNI Semua Usia WNA Semua Usia
Hasil negatif RT-PCR/ SWAB 

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V V
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC)  V V
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap  V V
(tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta) diperbolehkan untuk tidak  menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi  V

 

Ketentuan Setelah Kedatangan WNI Semua Usia WNA >12 tahun WNA <12 tahun
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB  V V V
Menjalani karantina terpusat 8 x 24 jam V V V
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari  perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung  pemerintah. V X X
2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari  Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri.  V X X
3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang  telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri.  X V V

 

Melakukan Penerbangan Domestik
4. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin  Covid-19 dosis lengkap, ketika melakukan transit di penerbangan domestik. akan masuk ke wilayah RI ataupun akan melakukan penerbangan domestik,  dikecualikan dari persyaratan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi. V V X
5. Alasan medis, wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis atau data  dukung medis lainnya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum  dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi V V V
6. dikecualikan pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan  kunjungan resmi/ kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan masuk ke  Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement X V
Tes Ulang RT-PCR/ SWAB (pada hari ketujuh karantina)  V V V

 

Ketentuan Sebelum Keberangkatan akan ke Luar Negeri WNI Semua Usia WNA Semua Usia
Wajib mengikuti ketentuan negara tujuan V V
Hasil negatif RT-PCR/ SWAB  V V
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC)  V V
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap  V V
(tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta) diperbolehkan untuk tidak  menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi  X V
melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar  dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area  bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: a. telah  diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan  agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan b. menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke  luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan  tujuan akhir ke negara tujuan. X V