Industri Timah di Nilai Belum Berkembang

Industri timah di Tanah Air ternyata belum berkembang maksimal. Berbeda dengan industri nikel yang mulai berkembang pesat seiring produksi kendaraan listrik, timah masih mengimpor sebagian bahan bakunya dari luar negeri, bahkan membeli dari pertambangan ilegal.

Demikian teruangkap dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama  Mining Industry Indonesia (MIND ID), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).  “Tata kelola timah saat ini belum sebaik tata kelola nikel yang terus didorong pemanfaatannya oleh pemerintah melalui pengembangan industri baterai kendaraan listrik,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.

Menurut Sugeng, walau sudah ada regulasi yang mengatur mineral dan batubara (minerba) lewat Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018, namun pada implementasinya tetap saja tata kelola timah kurang maksimal. “Walau secara regulasi, tata kelola minerba telah diatur melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba, namun implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Hal ini ditandai dengan masih maraknya penambangan tanpa izin, termasuk yang ada di wilayah PT. Timah,” ungkap politisi Partai NasDem ini.

Baca juga  Impelementasi Qanun LKS, BNI Syariah Buka 7 Kantor Cabang Pembantu di Provinsi Aceh

Seperti diketahui, PT. MIND AD merupakan holding BUMN dari lima perusahaan pertambangan. Kelimanya adalah PT Antam, PT Bukit Asam, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah. Dan Komisi VII sedang membicarakan isu rencana PT Inalum keluar dari holding tersebut. (mh/sf)