Jakarta (13/3/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 6 (empat) orang nelayan Indonesia dari Malaysia yang sebelumnya tertangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Malaysia.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, di Jakarta (13/3).
Keenam nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang dipulangkan terdiri atas: 1). Ijol bin Tari alias Zulkifli (39), 2). Badri bin Anjoi (43), 3). Mohamad Adi bin Tusam alias M. Hadi (73), 4). Misdi bin Marsudi (45), 5). Ridhuan bin Abdul Wahab alias Ridwan (30), dan 6). Bagan bin Abdul Rahman alias Raimudin Lubis (30), tiba di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara, pada tanggal 12 Maret 2019 dengan didampingi Pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang Malaysia.
Saat tiba di bandara, para nelayan tersebut secara resmi diserahterimakan dari perwakilan Direktorat Jenderal PSDKP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.
“Keenam nelayan tersebut sebelumnya ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019 oleh aparat Pemerintah Malaysia dan telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan negara setempat”, ungkap Agus.
Selanjutnya, Agus menambahkan bahwa pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan. Langkah yang dilakukan oleh KKP, antara lain melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di negara setempat dan instansi terkait di negara yang bersangkutan, sehingga nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 38 nelayan, yang terdiri dari 6 orang dipulangkan dari Malaysia, 18 orang dipulangkan dari Timor Leste, dan 14 orang dipulangkan dari Myanmar. Sementara saat ini masih terdapat 16 nelayan di Malaysia dan 24 di Timor Leste yang belum dipulangkan.
Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. “Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya,” ujar Agus.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Pudjiastuti, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Selain mengatur tata cara pemulangan, Peraturan tersebut juga mengamanatkan kepada Direktorat Jenderal PSDKP melakukan antisipasi melalui kegiatan sosialisasi. Sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin. Sosialisasi meliputi batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, dan penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.