Danacita Menyelenggarakan Layanan Pendanaan dengan Pendekatan Bertanggung Jawab

Pada tanggal 2 Februari 2024, Danacita memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di lembaga pendidikan, khususnya melalui kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah mendapatkan izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danacita berperan sebagai opsi pembayaran biaya pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.

Alfonsus Wibowo, Direktur Utama Danacita, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung dunia pendidikan di Indonesia. Danacita berfokus pada transparansi dan itikad baik, memastikan bahwa 100% pendanaan disalurkan langsung ke rekening institusi kampus untuk menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan.

Perusahaan menerapkan praktik pemberian pinjaman yang bertanggung jawab, memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, dengan fokus pada kesejahteraan keuangan pelajar dan/atau wali dalam jangka panjang. Danacita mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI dan berkomitmen pada prinsip itikad baik dalam semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan.

Alfonsus Wibowo menegaskan bahwa Danacita bekerja sama dengan lembaga pendidikan dengan hati-hati dan tanpa paksaan kepada calon penerima dana. Perusahaan menawarkan solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, dan setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses secara transparan oleh calon penerima dana.

Dalam proses penagihan, Danacita memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari AFPI. Saat ini, Danacita telah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia, selalu menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Danacita memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Penulis: Luthfan Wira Alfiqri