
Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, rilis data perdana yang belum pernah diterbitkan sebelumnya. Acara yang digelar di Jakarta pada 13 Agustus 2026 ini dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Backlog Perumahan Menurun
Ketua BPS Amalia Adininggar menjelaskan bahwa publikasi ini memuat dua indikator utama, yaitu Backlog 1 (kepemilikan rumah) dan Backlog 2 (keluarga yang menempati rumah sendiri namun tidak layak huni). Menurut data terbaru, Backlog 1 turun dari 9,64 juta menjadi 9,29 juta jiwa, sementara Backlog 2 turun dari 18,77 juta menjadi 18,01 juta jiwa dalam periode 2025-2026.
Rilis tersebut juga memaparkan capaian program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Data menunjukkan penerima manfaat laki-laki masih mendominasi dibanding perempuan, dengan pegawai swasta sebagai kelompok pekerjaan pengakses terbanyak. Kelompok berpenghasilan Rp4-6 juta tercatat sebagai penerima FLPP terbesar, sementara kelompok berpenghasilan Rp8-10 juta mulai menunjukkan tren peningkatan akses pembiayaan.
Dukungan Lintas Lembaga
Dalam sambutannya, Maruarar Sirait menekankan pentingnya perubahan budaya birokrasi dan menjaga integritas dalam pelayanan publik. Sementara itu, Tito Karnavian mendorong para kepala daerah untuk mempercepat proses perizinan pembangunan perumahan dan program bedah rumah di wilayah masing-masing.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan lembaganya mendukung pemanfaatan data BPS tersebut melalui kolaborasi dengan pengembang perumahan. Ia juga menyebut kebijakan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK turut mendorong percepatan program Tiga Juta Rumah, dengan realisasi sekitar 40 ribu unit rumah dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sejak kebijakan itu diterbitkan.
Catatan Redaksi. FLPP adalah skema pembiayaan yang mensubsidi bunga kredit pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga cicilan KPR tetap dan lebih ringan dibanding bunga pasar. SLIK OJK sendiri adalah basis data riwayat kredit yang dipakai bank untuk menilai kelayakan calon debitur, sehingga pelonggaran kriterianya memungkinkan lebih banyak pemohon lolos verifikasi dan pengajuan KPR subsidi diproses lebih cepat.
Sumber: BP Tapera.





