Anggota Komisi I DPR RI Bachrudin Nasori mengusulkan Badan Intelijen Daerah (Binda) untuk dapat turut aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di Sumatera Selatan. Menurutnya, sebagaimana keberhasilan Detasemen Khusus (Densus 88) dalam menangkap teroris dengan jaringan yang dimilikinya, kehadiran Binda menurutnya mampu mendukung lembaga pemerintah, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam menghentikan peredaran narkoba.
“Saya usulkan, kalau Densus 88 mampu mengambil atau menangkap teroris teroris yang di ujung manapun dapat ditangkap. Nah masa yang namanya bandar narkoba tidak bisa ditangkap. Kan (menangkapnya) sangat mudah,” ujar Bachrudin di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/12/2021). Tim Kunker dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid.
Bachrudin menjelaskan, saat ini lebih dari 90 persen lapas di Indonesia terisi oleh narapidana narkotika. Menurutnya saat ini, masih banyak pengedar narkoba yang masih berkeliaran dan perlu ditindak. Kerja sama dan koordinasi yang dilakukan Binda dengan BNN menjadi hal yang diperlukan dalam memberantas narkoba.
“Makanya nanti paling tidak waktu rapat mendatang ketika Binda-binda lainnya secara nasional (bertemu), usul, bikin tambahan undang-undang atau adendum, juga (agar) menangkap bandar-bandar narkoba,” lanjut Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI itu.
Dalam kesempatan yang sama, ia pun mengapresiasi kinerja Kabinda Sumsel yang cukup bagus, khususnya di bidang koordinasi dengan antar instansi. “Karena Kabinda ini merupakan koordinator di provinsi Sumsel, tentu luar biasa (atas kinerjanya),” pungkas legislator dapil Jawa Tengah IX tersebut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat, jumlah penghuni lapas dengan tindak pidana khusus sebanyak 151.303 orang per Agustus 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 145.413 orang atau 96 persen merupakan napi kasus narkoba. Dikutip dari media online nasional, Dirjen Pemasyarakatan Irjen Reynhard Silitonga tempo lalu pernah menjelaskan, 70 persen perkara narkoba di Indonesia berasal dari penghuni Lapas berbarang bukti di bawah 5 gram. (hal/sf)