Badan Pangan Diharapkan Mampu Harmoniskan Industri Pangan

Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru saja terbentuk, diharapkan mampu mengharmoniskan industri pangan nasional. Harapan ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan (Hergun). Semua lembaga terkait dituntut bersinergi dalam produksi, distribusi, dan konsumsi pangan.

Dihubungi Parlementaria via Whatsapp, Kamis (26/8/2021), Hergun menuturkan, BPN harus mampu menampilkan data pangan secara akuntabel, sehingga tidak ada lagi “adu” data pangan antarkementerian atau instansi lainnya. Selama ini ketidaksinkronan data pangan menjadi salah satu penyebab terjadinya impor pangan.

BPN, lanjut politisi senior Partai Gerindra ini, bertanggung jawab kepada presiden dan  Presiden akan punya kendali mengontrol permasalahan sembilan bahan pokok pangan hingga end to end, mulai dari petani, hulu, hingga hilir sehingga mudah dikendalikan. Petani hingga pembeli akhir juga terkontrol.

Baca juga  Pentingnya Indonesia Bentuk Instrumen Hukum Penerapan Resolusi DK PBB

Dijelaskan Hergun, Pasal 128 UU Pangan menyebutkan, BPN dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN pangan melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi pangan pokok yang ditetapkan pemerintah. BUMN itu salah satunya adalah Bulog.

“Bisa disimpulkan, keberadaan BPN tidak akan mereduksi peran Bulog. Bahkan BPN akan makin meningkatkan peran Bulog di bidang pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran pangan, karena di bawah koordinasi BPN diharapkan akan terwujud kolaborasi, sinergi, dan koordinasi yang lebih baik antarlembagi/instansi demi kedaulatan pangan nasional,” tutup Anggota Komisi XI DPR RI tersebut. (mh/sf)