Banyaknya pembukaan lahan hutan lindung maupun hutan konservasi yang telah berubah fungsi di Kota Batam, Kepulauan Riau, dinilai akan mengganggu kelangsungan ekosistem dan mengurangi fungsi hutan lindung. Untuk itu, Komisi IV meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat melakukan langkah cepat untuk melakukan penanganan terkait pengalihan fungsi hutan lindung yang terjadi di Batam.
“Di mana yang kita lihat sekarang ini seharusnya menjadi resapan air, sekarang beralih fungsi menjadi pemukiman. Lambatnya penanganan persoalan lingkungan akan berakibat fatal,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono di sela-sela memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Penggunaan, Pelepasan dan Perusakan Kawasan Hutan untuk Pemukiman dan Fasum/Fasos Komisi IV DPR RI, di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri, Selasa, (23/11/2021).
Budi, sapaan akrabnya menegaskan, KLHK dan pemerintah daerah seharusnya bisa cepat melakukan tindakan pencegahan sebelum ada kerusakan yang lebih luas. Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Komisi IV DPR RI melakukan tinjauan ke dua titik lokasi, yakni Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong mengenai pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman atau fasum.
Sementara lokasi ke dua perjalanan ke kawasan Hutan Lindung Sei Ulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, guna melihat proses perambahan lahan yang dilakukan sebuah korporasi yang saat ini tengah ditangani Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Komisi IV DPR RI juga melihat pemberian TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang sekarang sudah menjadi pemukiman padat dengan fasum/fasos yang lengkap.
“Kita ingin mengetahui dan melihat langsung bagaimana program TORA ini tidak mengabaikan sistem penyangga kehidupan, yakni hutan, karena hutan itu sangat penting untuk Indonesia. Di lokasi kami melihat program TORA sudah menjadi pemukiman semua. Padahal TORA itu diberikan untuk memberikan kepastian hukum. Sekarang sudah dibangun Fasum/Fasos, dan ini akan kita pantau apakah ke depannya hutan lindung ini akan habis akibat dari proses TORA ini. Solusinya bagaimana? Ini yang sedang kita diskusikan,” ungkapnya.
Kata Budi, pihaknya juga sempat berdiskusi bersama jajaran KLHK, apakah ada skema menggantikan hutan lindung yang sudah dilepaskan untuk dijadikan TORA itu. Apakah tidak ada upaya untuk menanam kembali atau mencari lahan pengganti hutan lindung yang sudah ditebang itu untuk dihijaukan kembali. “Kami dari Komisi IV DPR RI sangat peduli dengan konservasi dan juga keberlangsungan serta keberlanjutan Sumber Daya Alam kita karena hutan itu adalah aset yang sangat penting untuk Indonesia,” tegasnya. (man/sf)