Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial merealisasikan kesepakatannya untuk memacu kompetensi para penyandang disabilitas agar dapat bekerja di sektor industri. Upaya ini dilakukan melalui pelaksanaan program Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja).
”Diklat ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Nota Kesepahaman yang saya tandatangani bersama Bapak Mensos, akhir Desember lalu,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Pembukaan Diklat 3 in 1 bagi Penyandang Disabilitas di Akademi Komunitas Tekstil dan Produk Tekstil, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (31/1).
Menurut Menperin, Diklat 3 in 1 bagi penyandang disabilitas kali ini diarahkan pada sektor industri garmen dan alas kaki. Sebanyak 268 orang menjadi peserta, yang meliputi 204 disabilitas sensorik rungu wicara, 39 disabilitas fisik, dan 25 disabilitas intelektual.
Pelaksanaan Diklat tersebut diselenggarakan secara in house di Balai Diklat Industri Kemenperin dan on site di perusahaan. ”Untuk itu, kami terus mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan bidang pekerjaan yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Airlangga menuturkan, selama ini sektor industri tekstil dan alas kaki mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, baik itu melalui penerimaan devisa dari ekspor maupun penyerapan tenaga kerja yang jumlahnya cukup besar.
”Apalagi industri tekstil merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan pengembangannya dalam memasuki era industri 4.0,” ujarnya. Kemenperin mencatat, kinerja positif industri tekstil dan produk tekstil (TPT), tercermin dari nilai ekspor produk TPT nasional yang menembus hingga USD11,12 miliar pada Januari-Oktober 2018, naik 7,1 persen dibanding periode yang sama di tahun lalu.
Tahun 2019, ekspor TPT diharapkan bisa mencapai USD15 miliar dan menyerap sebanyak 3,11 juta tenaga kerja. Sementara itu, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memproyeksi ekspor alas kaki nasional pada 2019 dapat tumbuh dua digit atau sekitar 10 persen seiring adanya pembangunan pabrik di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten dari peningkatan investasi sektor manufaktur, Kemenperin menargetkan sebanyak 72.000 orang terlibat dalam program Diklat 3 in 1 pada 2019. Program ini menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para penyandang disabilitas untuk ikut dalam diklat tersebut.
Mereka yang mengikuti diklat, akan mendapatkan sertifikasi kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidangnya. Selanjutnya, para lulusan ditempatkan bekerja di 11 perusahaan sektor industri garmen dan alas kaki.
Peserta Diklat alas kaki di Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta yang diikuti sebanyak 103 orang, akan ditempatkan bekerja di PT. Wangta Agung Surabaya (34 orang), PT. Ecco Indonesia Sidoarjo (10 orang), PT. Dwi Prima Sentosa, Ngawi (19 orang), PT. Pradipta Perkasa Makmur, Jombang (26 orang), dan UD. Teratai, Tuban (14 orang).
Sedangkan, peserta Diklat garmen di BDI Surabaya, BDI Jakarta, dan Akademi Komunitas Industri TPT Solo, yang diikuti sebanyak 165 orang akan ditempatkan bekerja di PT. LASPO Boyolali (20 orang), PT. Sri Rejeki Isman Sukoharjo (30 orang), PT. Cahaya Global Apparel Boyolali (20 orang), PT. Globalindo Intimates Klaten (55 orang), PT. Juni Safaritex Boyolali (20 orang), dan PT. Jaya Perkasa Textile Sukoharjo (20 orang).
Menperin menyampaikan apresiasi kepada perusahaan industri yang telah memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, baik yang menerima penempatan kerja dari lulusan diklat kali ini, maupun yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas dari program sebelumnya.
”Program Diklat 3 in 1 telah diselenggarakan Kemenperin sejak tahun 2013 untuk memfasilitasi industri mendapatkan tenaga kerja yang kompeten, serta memberdayakan masyarakat lokal agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha industri dan langsung ditempatkan bekerja pada perusahaan industri,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, program Diklat 3 in 1 sebagai salah satu bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak para penyandang disabilitas. Untuk itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi penyandang disabilitas agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
”Selain itu, bisa menjadi contoh dan motivasi bagi penyandang disabilitas lainnya di Indonesia. Kami akan terus berupaya untuk memberikan peluang dan akses yang setara bagi penyandang disabilitas di bidang pekerjaan,” tegasnya.