Meningkatkan Kompetensi SDM PUPR Agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Terjamin

Medan, 01 Februari 2021 – Pemerintah turut bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja dengan menghasilkan SDM yang kompeten dalam menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja. Hal ini mencegah, mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif. Untuk itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen mengadakan Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi secara daring, Senin (1/2) di Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah I Medan.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR yang diwakili Kepala Pusbangkom Manajemen, Moeh. Adam mengingatkan kembali tentang dampak dari kecelakaan kerja konstruksi kepada para peserta. “Sejumlah kasus kecelakaan kerja terjadi belakangan ini menjadi perhatian semua pihak. Kecelakaan kerja berdampak terhadap kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan dan mengganggu produktifitas,” ungkapnya.

Read More

Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan di dunia kerja yang biasanya terjadi karena kelalaian dan pelanggaran peraturan. “Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dan orang lain di tempat kerja terjamin keselamatannya, peralatan, aset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” jelas Moeh. Adam.

Selain itu, Kementerian PUPR juga mengemban amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yaitu mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) dan pada pasal 70 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tidak terkecuali ASN Kementerian PUPR

Pelatihan SMKK akan dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d 5 Februari secara daring dan tanggal 8 s.d 9 Februari secara tatap muka. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan adalah 28 orang. Adapun materi Pelatihan SMK3 Konstruksi E- learning 37 Jam Pelajaran dan materi Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara klasikal berjumlah 18  JP. Materi tersebut akan disampaikan oleh pengajar yang berasal dari Direktorat Penyediaan Jasa Konstruksi dan pejabat dari Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI).

Melalui pelatihan ini diharapkan bisa mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) bidang konstruksi yang kompeten dalam melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang konstruksi sehingga nantinya angka kecelakaan kerja di proyek-proyek konstruksi akan bisa berkurang.

Related posts

Leave a Reply